SuaraJogja.id - Tahun 2021, Pemda DIY mendapatkan dana bagi hasil kenaikan cukai yang mencapai angka Rp 10 miliar. Dana tersebut sudah didistribusikan ke lima kabupaten/kota dengan kewenangan masing-masing, termasuk untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja rokok di DIY yang terdampak pandemi COVID-19.
Namun dari sekitar 5 ribu pekerja dan buruh pabrik rokok di DIY, baru 40 persen atau 2.000 pekerja yang mendapatkan BLT. Padahal merekalah yang menjadi pekerja di industri rokok selama ini.
"Dana bagi hasil cukai kan sifatnya khusus, tapi BLT yang didapat pekerja dan buruh dari dana itu hanya 40 persen," ujar Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PD FSP RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto disela advokasi Pekerja dan Buruh Rokok DIY di Yogyakarta, Sabtu (22/01/2022).
Menurut Waljid, karena sifatnya yang khusus, seharusnya seluruh pekerja dan buruh rokok di DIY menerima BLT. Namun Pemda maupun pemkab/pemkot menggunakan regulasi yang dibuat pemerintah alih-alih menggunakan data dari federasi buruh dan pekerja rokok.
Baca Juga: Januari Ditarget Selesai, 81 Persen Anak Usia 6-11 Tahun di DIY Telah Divaksin
Akibatnya masih banyak anggota federasi yang gigit jari karena tak menerima BLT. Padahal merekalah yang bekerja keras untuk mempertahankan dan mengembangkan industri rokok ditengah hantaman pandemi.
Karena itu diharapkan pada 2022 ini penyaluran BLT bisa lebih dioptimalkan bagi buruh dan pekerja rokok di DIY. Apalagi data jumlah pekerja, termasuk nama-nama perusahaan rokok juga valid.
"Pemerintah menggunakan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial-red). Padahal tahun lalu pemda sudah meminta data jumlah pekerja dan buruh rokok dari kami, tapi tetap saja penyaluran BLT menggunakan DTKS," tandasnya.
Waljid menambahkan, DIY memang tidak mendapatkan dana bagi hasil kenaikan cukai yang besar dari pemerintah pusat. Sektor industri rokok di DIY yang kecil dibandingkan daerah lain seperti Jawa Timur membuat dana bagi hasil kenaikan cukai yang didapat pada 2021 hanya di kisaran Rp 10 Miliar.
Dana tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota untuk kemudian dialokasikan ke sejumlah program, termasuk BLT. Untuk pemkab Sleman, setiap pekerja mendapatkan Rp 1.060.000, Kota Yogyakarta Rp 1.200.000 per orang, Bantul Rp 1.500.000 per orang, Kulon Progo Rp 600.800 ribu per orang dan Gunung Kidul Rp 1.800.000 per orang.
"Jumlahnya berbeda-beda sesuai penerimaan cukai dan tembakau. Seharusnya tahun ini bisa seluruh buruh yang menerima BLT, tidak seperti tahun lalu," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengungkapkan kebijakan industri rokok di hilir dipastikan akan berdampak sampai ke hulu. Salah satunya kenaikan cukai rokok dapat dirasakan para pekerja.
"Karena keterbukaan Pemda DIY perlu dilakukan agar penyaluran dana bagi hasil yang relatif kecil bisa sampai ke tangan pekerja," tandasnya.
Sementara Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai DIY, Bimo Adisaputro, mengungkapkan keterserapan dan penyaluran dana bagi hasil cukai di DIY sebenarnya sudah cukup bagus. Pasca Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau diteken beberapa waktu lalu, dana bagi hasil cukai sudah diimplementasikan.
Diantaranya untuk kesejahteraan pekerja di ekosistem industru tembakau yang mencapai 50 persen. Selain itu untuk sektor kesehatan sebesar 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.
"Dari hasil evaluasi tahun 2021, DIY sebenarnya mendapatkan nilai memuaskan dari maksimal poin 6 rata-rata, kita sudah di atas 5. Rata-rata penyalurannya pun di atas 90 persen, ini masuk dalam kategori kinerja memuaskan. Namun diharapkan tahun ini penyaluran nya bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?
-
Pertani Tembakau Buka-bukaan Efek Ganda Kebijakan Kemasan Rokok Polos
-
Rencana Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Hidup Petani Tembakau Was-was
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik