SuaraJogja.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Yogyakarta. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Dumana Harahap terhadap anaknya JS beserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MH dan BPN Kota Yogyakarta.
Di laman situs Mahkamah Agung, pengumuman pemenangan gugatan ibu kandung tersebut dimuat tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dalam putusan nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk menyebutkan sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Nuril Huda dan Hakim anggota Sari Sudarmi serta A Suryo Hendratmoko memutuskan memenangkan gugatan dengan obyek sengketa tanah.
Dalam putusannya menyebutkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 masih milik penggugat, Dumana Harahap.
PN Yogyakarta menyatakan perbuatan JS dan Notaris Pejabar PPAT yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh penggugat bersama suaminya AM Silitonga dari Keluarga Kraron tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama JS tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat,"tulisan dalam putusan tersebut.p
Kuasa Hukum Penggugat, Mustofa membenarkan kliennya tersebut memenangkan gugatan. Dengan kemenangan tersebut maka Dumana tak jadi terusir dari rumahnya sendiri karena hanya sertifikat hasil balik nama telah dibatalkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dikabulkan pengadilan. Sang ibu bisa tenang tinggal di rumahnya,"tutur Mustofa Sabtu (22/1/2022).
Seperti diberitakan Rabu (14/12/2021) lalu, jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung korban telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Namun tanpa seizin ibu dan saudaranya JS membalik nama sertifikat hak atas tanah tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
-
Perang Iran-Israel Ancam Indonesia, Pakar Perdamaian Minta Prabowo Serukan Gencatan Senjata
-
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras