SuaraJogja.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Yogyakarta. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Dumana Harahap terhadap anaknya JS beserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MH dan BPN Kota Yogyakarta.
Di laman situs Mahkamah Agung, pengumuman pemenangan gugatan ibu kandung tersebut dimuat tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dalam putusan nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk menyebutkan sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Nuril Huda dan Hakim anggota Sari Sudarmi serta A Suryo Hendratmoko memutuskan memenangkan gugatan dengan obyek sengketa tanah.
Dalam putusannya menyebutkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 masih milik penggugat, Dumana Harahap.
PN Yogyakarta menyatakan perbuatan JS dan Notaris Pejabar PPAT yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh penggugat bersama suaminya AM Silitonga dari Keluarga Kraron tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama JS tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat,"tulisan dalam putusan tersebut.p
Kuasa Hukum Penggugat, Mustofa membenarkan kliennya tersebut memenangkan gugatan. Dengan kemenangan tersebut maka Dumana tak jadi terusir dari rumahnya sendiri karena hanya sertifikat hasil balik nama telah dibatalkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dikabulkan pengadilan. Sang ibu bisa tenang tinggal di rumahnya,"tutur Mustofa Sabtu (22/1/2022).
Seperti diberitakan Rabu (14/12/2021) lalu, jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung korban telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Namun tanpa seizin ibu dan saudaranya JS membalik nama sertifikat hak atas tanah tersebut.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga