SuaraJogja.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Yogyakarta. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Dumana Harahap terhadap anaknya JS beserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MH dan BPN Kota Yogyakarta.
Di laman situs Mahkamah Agung, pengumuman pemenangan gugatan ibu kandung tersebut dimuat tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dalam putusan nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk menyebutkan sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Nuril Huda dan Hakim anggota Sari Sudarmi serta A Suryo Hendratmoko memutuskan memenangkan gugatan dengan obyek sengketa tanah.
Dalam putusannya menyebutkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 masih milik penggugat, Dumana Harahap.
PN Yogyakarta menyatakan perbuatan JS dan Notaris Pejabar PPAT yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh penggugat bersama suaminya AM Silitonga dari Keluarga Kraron tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama JS tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat,"tulisan dalam putusan tersebut.p
Kuasa Hukum Penggugat, Mustofa membenarkan kliennya tersebut memenangkan gugatan. Dengan kemenangan tersebut maka Dumana tak jadi terusir dari rumahnya sendiri karena hanya sertifikat hasil balik nama telah dibatalkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dikabulkan pengadilan. Sang ibu bisa tenang tinggal di rumahnya,"tutur Mustofa Sabtu (22/1/2022).
Seperti diberitakan Rabu (14/12/2021) lalu, jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung korban telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Namun tanpa seizin ibu dan saudaranya JS membalik nama sertifikat hak atas tanah tersebut.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Identitas Belum Terungkap, Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak KA Sancaka di Sleman
-
PSS Sleman Kuasai Puncak Klasemen, Drama 10 Pemain Warnai Laga Kontra Barito Putera
-
Gelar Pahlawan Soeharto: UGM Peringatkan Bahaya Penulisan Ulang Sejarah & Pemulihan Citra Orde Baru
-
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di Jogja, 8 Dapur Ditutup, Pemda Bentuk Satgas