SuaraJogja.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Yogyakarta. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Dumana Harahap terhadap anaknya JS beserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MH dan BPN Kota Yogyakarta.
Di laman situs Mahkamah Agung, pengumuman pemenangan gugatan ibu kandung tersebut dimuat tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dalam putusan nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk menyebutkan sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Nuril Huda dan Hakim anggota Sari Sudarmi serta A Suryo Hendratmoko memutuskan memenangkan gugatan dengan obyek sengketa tanah.
Dalam putusannya menyebutkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 masih milik penggugat, Dumana Harahap.
PN Yogyakarta menyatakan perbuatan JS dan Notaris Pejabar PPAT yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh penggugat bersama suaminya AM Silitonga dari Keluarga Kraron tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama JS tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat,"tulisan dalam putusan tersebut.p
Kuasa Hukum Penggugat, Mustofa membenarkan kliennya tersebut memenangkan gugatan. Dengan kemenangan tersebut maka Dumana tak jadi terusir dari rumahnya sendiri karena hanya sertifikat hasil balik nama telah dibatalkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dikabulkan pengadilan. Sang ibu bisa tenang tinggal di rumahnya,"tutur Mustofa Sabtu (22/1/2022).
Seperti diberitakan Rabu (14/12/2021) lalu, jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung korban telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Namun tanpa seizin ibu dan saudaranya JS membalik nama sertifikat hak atas tanah tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Fans Malaysia Iri dengan Pemain Keturunan Timnas Indonesia: Lancar Nyanyi Lagu Tanah Airku
-
Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
-
Rincian 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Andika Perkasa, Termahal di Surabaya
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi