SuaraJogja.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik namun belum mengantongi izin.
“Sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto seperti dikutip dari Antara.
Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.
"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi.
“Temuan pelanggaran ini membuktikan jika ada masyarakat yang belum memahami aturan dan tidak mengindahkan ketertiban Kota Yogyakarta,” katanya.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak merugikan masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik.
Baca Juga: Gandeng Facebook, Alita Gelar Kabel Serat Optik Sepanjang 3000 Km
“Tiang yang dicabut belum dilengkapi dengan kabel fiber optik sehingga memudahkan kami untuk menertibkannya. Jika sudah dilengkapi dengan kabel, maka pencabutan tiang akan otomatis berdampak pada layanan ke pelanggan,” katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Tarif Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta Desak Pemkot Tertibkan Parkir Ilegal
-
Buntut Parkir Mahal, Pengacara Siap Bantu Pengunggah Jika Dipolisikan Pemkot Yogyakarta: Lapor Balik!
-
Menilik Optimisme Universitas Aisyiyah Yogyakarta dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
-
Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus