SuaraJogja.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik namun belum mengantongi izin.
“Sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto seperti dikutip dari Antara.
Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.
"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi.
“Temuan pelanggaran ini membuktikan jika ada masyarakat yang belum memahami aturan dan tidak mengindahkan ketertiban Kota Yogyakarta,” katanya.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak merugikan masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik.
Baca Juga: Gandeng Facebook, Alita Gelar Kabel Serat Optik Sepanjang 3000 Km
“Tiang yang dicabut belum dilengkapi dengan kabel fiber optik sehingga memudahkan kami untuk menertibkannya. Jika sudah dilengkapi dengan kabel, maka pencabutan tiang akan otomatis berdampak pada layanan ke pelanggan,” katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Tarif Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta Desak Pemkot Tertibkan Parkir Ilegal
-
Buntut Parkir Mahal, Pengacara Siap Bantu Pengunggah Jika Dipolisikan Pemkot Yogyakarta: Lapor Balik!
-
Menilik Optimisme Universitas Aisyiyah Yogyakarta dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
-
Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini