Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Januari 2022 | 13:58 WIB
Jajaran Polsek Umbulharjo menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku penganiayaan jalanan saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Adapun barang bukti yang diamankan polisi. Dua sajam jenis celurit yang dibuat sendiri, satu jenis parang. Satu jenis jaket warna biru dongker bergerak kuning. Kaos putih bercak darah milik korban dan dua motor yang digunakan korban serta pelaku.

Atas perbuatan ketiganya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata Nuri.

Baca Juga: Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah

Load More