Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Januari 2022 | 15:28 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan di Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Ada beberapa memar di sekitar tubuh karena diduga diinjak-injak, ditendang dipukul menggunakan helm tadi dan menggunakan tangan kosong, ikat pinggang sehingga banyak memar," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit kendaraan, satu tongkat aluminium warna hijau dan dua ikat pinggang.

Untuk pasal yang disangkakan, kata Dwi, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Namun juga akan dilakukan langkah diversi mengingat para pelaku yang masih dibawah umur.

"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak disetiap tahapan ada upaya diversi. Kami akan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal juga sudah mendampingi," tandasnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Klitih yang Bacok Pemotor Adalah Residivis di Jalan Gambiran

Load More