"Ada beberapa memar di sekitar tubuh karena diduga diinjak-injak, ditendang dipukul menggunakan helm tadi dan menggunakan tangan kosong, ikat pinggang sehingga banyak memar," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit kendaraan, satu tongkat aluminium warna hijau dan dua ikat pinggang.
Untuk pasal yang disangkakan, kata Dwi, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Namun juga akan dilakukan langkah diversi mengingat para pelaku yang masih dibawah umur.
"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak disetiap tahapan ada upaya diversi. Kami akan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal juga sudah mendampingi," tandasnya.
Berita Terkait
-
3 Pelaku Klitih yang Bacok Pemotor Adalah Residivis di Jalan Gambiran
-
Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi
-
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah
-
Niat Ingin Sembuh, SH Malah Tewas Dianiaya di Panti Rahabilitasi Sumut
-
Tangan Bengkak dan Bernanah, Pengacara Ungkap Penyakit M Kece hingga Bolak-balik Rumah Sakit
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan