Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Januari 2022 | 15:28 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan di Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Dengan terus melaju, pelaku mengejar korban sehingga terjadi gesekan tabrakan fisik kendaraan akhirnya korban terjatuh. Dari terjatuhnya itu mereka lakukan diduga pemukulan, penendangan terhadap kedua korban," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, disampaikan Dwi bahwa para pelajar tersebut tidak berasal dari sekolah yang sama. Melainkan dari berbagai sekolah serta jenjang yang berbeda ada SMP maupun SMA.

"Kami sampaikan belum kami dapatkan indikasi tersebut (berasal dari satu geng)," ujarnya.

Ia turut menyebut para pelaku juga tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga: 3 Pelaku Klitih yang Bacok Pemotor Adalah Residivis di Jalan Gambiran

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa sekujur tubuhnya. Mulai dari tangan sebelah kiri ada sebuah goresan dari tongkat aluminium, engkel yang terkilir serta beberapa bagian tubuh lecet.

"Ada beberapa memar di sekitar tubuh karena diduga diinjak-injak, ditendang dipukul menggunakan helm tadi dan menggunakan tangan kosong, ikat pinggang sehingga banyak memar," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit kendaraan, satu tongkat aluminium warna hijau dan dua ikat pinggang.

Untuk pasal yang disangkakan, kata Dwi, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Namun juga akan dilakukan langkah diversi mengingat para pelaku yang masih dibawah umur.

"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak disetiap tahapan ada upaya diversi. Kami akan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal juga sudah mendampingi," tandasnya.

Baca Juga: Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi

Load More