Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 24 Januari 2022 | 15:41 WIB
MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ditangkap Polres Bantul karena memproduksi bakso berbahan ayam tiren. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah merasa tertipu dengan bakso saya," ujar dia.

MSH juga meminta maaf kepada masyarakat. Dirinya juga siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mereka lakukan selama ini.

"Saya siap menerima konsekuensinya," ujar dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Ibu Menang Gugatan Usai Anak Ubah Status Tanah Keluarga, Mikhayla Bakrie Menangis Histeris

Load More