SuaraJogja.id - Terbongkarnya kasus ayam tiren yang digunakan untuk campuran bakso di Kabupaten Bantul oleh sepasang suami istri membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul akan meningkatkan pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, pasutri berinisal MHS (51) serta AHR (50) ditangkap Polres Bantul lantaran sudah tiga tahun memproduksi bakso berbahan baku ayam tiren yang diedarkan di Kota Jogja.
Kepala DKPP Bantul Joko Waluyo menyatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut maka pengawasan di tempat-tempat pemotongan hewan bakal ditingkatkan lagi. Tujuannya agar tidak terjadi penggunaan ayam tiren yang diolah menjadi makanan.
"Jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti itu. Kami akan memeriksa sampel daging bakso di pedagang-pedagang," paparnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (25/1/2022).
Tidak hanya memeriksa sampel daging bakso, namun daging untuk soto ayam ataupun mi ayam juga akan diperiksa.
"Jadi enggak hanya ngecek daging bakso saja tapi juga daging soto dan mi ayam," katanya.
Pengawasan terhadap daging konsumsi dilakukan bersama kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasar tradisional pun tak luput dari pengawasan.
"Kami bersama Satpol PP dan polisi tidak hanya mengawasi tempat pemotongan ayam tetapi juga operasi di pasar tradisional jangan sampai ada ayam tiren," tegasnya.
Joko menampik bila pihak kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, pasutri tersebut kebetulan menjalankan usaha penggilingan daging bakso di Padukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Baca Juga: Hanya Berawal dari Saling Tatap, Pelajar Bantul Aniaya Pengguna Jalan Tak Dikenal di Mlati
"Memang mereka membuat olahan daging baksonya di sini tapi kan dijualnya di Kota Jogja seperti di Pasar Demangan dan Kranggan. Tidak ada yang beredar di Bantul daging bakso bahannya pakai ayam tiren," ujarnya.
Ihwal ayam tiren, ia menegaskan bahwa
ayam tiren tidak boleh dijual dan dicampur untuk dijadikan makanan olahan. Ayam tiren harus dimusnahkan dengan dibakar atau dikubur.
"Yang pasti ayam tiren itu sudah jadi bangkai maka tentunya tidak boleh dijadikan bahan baku makanan. Itu berarti melanggar aturan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif