SuaraJogja.id - Terbongkarnya kasus ayam tiren yang digunakan untuk campuran bakso di Kabupaten Bantul oleh sepasang suami istri membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul akan meningkatkan pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, pasutri berinisal MHS (51) serta AHR (50) ditangkap Polres Bantul lantaran sudah tiga tahun memproduksi bakso berbahan baku ayam tiren yang diedarkan di Kota Jogja.
Kepala DKPP Bantul Joko Waluyo menyatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut maka pengawasan di tempat-tempat pemotongan hewan bakal ditingkatkan lagi. Tujuannya agar tidak terjadi penggunaan ayam tiren yang diolah menjadi makanan.
"Jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti itu. Kami akan memeriksa sampel daging bakso di pedagang-pedagang," paparnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (25/1/2022).
Tidak hanya memeriksa sampel daging bakso, namun daging untuk soto ayam ataupun mi ayam juga akan diperiksa.
"Jadi enggak hanya ngecek daging bakso saja tapi juga daging soto dan mi ayam," katanya.
Pengawasan terhadap daging konsumsi dilakukan bersama kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasar tradisional pun tak luput dari pengawasan.
"Kami bersama Satpol PP dan polisi tidak hanya mengawasi tempat pemotongan ayam tetapi juga operasi di pasar tradisional jangan sampai ada ayam tiren," tegasnya.
Joko menampik bila pihak kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, pasutri tersebut kebetulan menjalankan usaha penggilingan daging bakso di Padukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Baca Juga: Hanya Berawal dari Saling Tatap, Pelajar Bantul Aniaya Pengguna Jalan Tak Dikenal di Mlati
"Memang mereka membuat olahan daging baksonya di sini tapi kan dijualnya di Kota Jogja seperti di Pasar Demangan dan Kranggan. Tidak ada yang beredar di Bantul daging bakso bahannya pakai ayam tiren," ujarnya.
Ihwal ayam tiren, ia menegaskan bahwa
ayam tiren tidak boleh dijual dan dicampur untuk dijadikan makanan olahan. Ayam tiren harus dimusnahkan dengan dibakar atau dikubur.
"Yang pasti ayam tiren itu sudah jadi bangkai maka tentunya tidak boleh dijadikan bahan baku makanan. Itu berarti melanggar aturan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati