Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 24 Januari 2022 | 15:41 WIB
MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ditangkap Polres Bantul karena memproduksi bakso berbahan ayam tiren. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Jajaran Sat Reksrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus produksi bakso berbahan ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam. Mereka telah mengamankan pasangan suami istri, MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus produksi bakso berbahan ayam tiren tersebut. Tidak menutup kemungkinan pemasok ayam tiren ke pasangan suami istri tersebut juga akan mereka jerat. Namun, Ihsan menandaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kita masih kembangkan terus kasus ini," papar dia, Senin (24/1/2022), di hadapan awak media.

Menurutnya, pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana menjual bakso ayam yang menggunakan bahan berbahaya, yaitu ayam tiren atau bangkai ayam mati membusuk yang sebenarnya sangat tidak baik untuk kesehatan.

Baca Juga: Ibu Menang Gugatan Usai Anak Ubah Status Tanah Keluarga, Mikhayla Bakrie Menangis Histeris

Pasalnya, bangkai-bangkai ayam tersebut kemudian diolah menjadi bakso ayam dan diedarkan di beberapa pasar di Kota Yogyakarta. Bangkai-bangkai ayam tersebut tentu mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia.

"Untungnya bakso itu dijual tidak di Bantul. Katanya dijual di Kota Yogyakarta karena kalau di Bantul banyak saingan," papar dia

Semua bakso tersebut telah diedarkan sejak tahun 2015 meski pasangan suami istri ini telah berkecimpung dalam dunia perbaksoan sejak tahun 2010. Pasangan suami istri ini terpaksa memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam karena alasan ekonomi.

Menurut Ikhsan, tersangka akan dijerat 3 pasal berlapis masing-masing pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen dan pasal 12 tahun 2012 tentang pangan. Tersangka mendapat ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Ihsan menuturkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat menemukan adanya bangkai ayam tiren yang siap untuk digiling. Bangkai ayam tersebut ditemukan di tempat penggilingan daging di wilayah Kapanewon Pleret.

Baca Juga: Rumah Produksi Bakso yang Pakai Ayam Tiren Sudah Beroperasi Sejak 2018 dan Disetor ke Sejumlah Pasar di Yogyakarta

"Usai mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ayam tersebut milik tersangka," ungkap dia, Senin.

Pihaknya kemudian melakukan penyilidikan di rumah pasangan suami istri ini dengan menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan. Di rumah tersebut ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan praktek produksi bakso dengan ayam tiren tersebut.

Di rumah pasangan suami istri ini mereka mengamankan 2 unit frezer merk Modena dan Sharp. Hal ini menunjukkan jika pasangan suami istri ini memproduksi bakso dalam kapasitas besar. Dalam pemeriksaan terungkap, mereka memproduksi bakso rata-rata perhari sebanyak 75 kg.

"Kalau ayamnya katanya sebanyak 35 kg," papar dia.

Di samping itu, polisi juga menyita 1 unit mesin pembuat bakso dan hal ini menunjukkan mereka sudah profesional karena sudah menggunakan alat mekanis bukan manual lagi. Di samping itu juga ada satu unit genset untuk antisipasi listrik mati.

Pihaknya juga mengamankan timbangan, ember, 3 buah tabung gas kemudian beberapa plastik untuk memproduksi dan mengedarkan bakso. 1 unit kipas angin, 18 pax masing-masing 15 butir ada yang isi 5 butir, 2 plastik bakso besar kemudian 1 buah panci besar.

"Kami juga sita beberapa ayam tiren dan juga jeroan. Dihadirkan di sini sudah bau karena daging," tambahnya.

Ihsan melanjutkan, dari keterangan, tersangka mereka telah memproduksi bakso ayam berbahan ayam tiren sejak tahun 2015 atau hampir 7 tahun. Namun sebelumnya, tersangka melakukan usaha sejak 2010 dengan bahan ayam yang biasa atau normal.

Mereka memproduksi bakso berbahan ayam tiren karena harga ayam hidup terus mengalami kenaikan. Ide menggunakan bakso ayam tiren tersebut berasal dari sang suami dan sempat ditolak oleh sang istri. Namun akhirnya istrinya menyetujui niat suaminya tersebut.

Dalam sehari, pasangan suami istri ini membeli bangkai ayam seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogramnya. Padahal harga daging ayam normal saat ini sudah menyentuh level Rp27.000 hingga Rp30.000 per kilogramnya.

"Pokoknya harganya jauh lebih murah dari ayam biasa," tandas Ihsan.

Meskipun berbahan dasar bangkai ayam yang harganya jauh lebih murah, namun pasangan suami istri ini menjual bakso produksi mereka dengan harga nyaris sama dengan bakso lainnya. Hal ini ditujukkan untuk menyamarkan aksi penipuan tersebut.

Dengan harga jual normal tersebut pasangan suami istri ini mampu meraup keuntungan bersih rata-rata sebesar Rp500 ribu pe rharinya. Mereka sudah mampu memberdayakan dua tetangganya untuk menjadi pengecer.

"Pelaku menjualnya ke Pasar Demangan, Kranggan dan Giwangan. Di sana laris manis," terang dia.

MHS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi. Saat itu harga daging ayam terus mengalami kenaikan namun di sisi lain ia tak bisa menaikkan harga jual baksonya. Ia khawatir baksonya tidak laku di jual di pasar.

"Kalau harganya naik nanti tidak ada yang beli," ujar dia.

AHR, di sisi lain, mengaku senang polisi menggrebek dan menghentikan usahanya yang telah berjalan sejak tahun 2015 lalu.

Menurut AHR, ia senang karena memiliki alasan untuk menghentikan pasokan bakso ayam tiren tersebut ke kedua tetangganya. Selama ini memang ada dua tetangganya yang membantunya mendistribusikan ke pedagang-pedagang lainnya.

"Selama ini saya tidak enak kalau menghentikan pasokan baksonya," papar dia.

AHR mengaku tindakan yang mereka lakukan adalah sesuatu yang menyalahi aturan. Ia bersama suaminya MSH sebenarnya telah berniat ingin menghentikan usahanya namun karena ada dua tetangganya yang ikut mendistribusikan bakso produksinya.

Selama ini dirinya sangat mengetahui apa yang dilakukan adalah tindakan yang salah. Sebab bersama suaminya telah melakukan penipuan di mana para pedagang yang mengambil bakso dari mereka. Mereka juga merasa melakukan penipuan terhadap masyarakat banyak.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah merasa tertipu dengan bakso saya," ujar dia.

MSH juga meminta maaf kepada masyarakat. Dirinya juga siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mereka lakukan selama ini.

"Saya siap menerima konsekuensinya," ujar dia.

Kontributor : Julianto

Load More