Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 24 Januari 2022 | 15:41 WIB
Untung Bersih Rp500 Ribu per Hari, Produsen Bakso Ayam Tiren Ngaku Senang Digerebek
MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ditangkap Polres Bantul karena memproduksi bakso berbahan ayam tiren. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Jajaran Sat Reksrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus produksi bakso berbahan ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam. Mereka telah mengamankan pasangan suami istri, MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus produksi bakso berbahan ayam tiren tersebut. Tidak menutup kemungkinan pemasok ayam tiren ke pasangan suami istri tersebut juga akan mereka jerat. Namun, Ihsan menandaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kita masih kembangkan terus kasus ini," papar dia, Senin (24/1/2022), di hadapan awak media.

Menurutnya, pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana menjual bakso ayam yang menggunakan bahan berbahaya, yaitu ayam tiren atau bangkai ayam mati membusuk yang sebenarnya sangat tidak baik untuk kesehatan.

Baca Juga: Ibu Menang Gugatan Usai Anak Ubah Status Tanah Keluarga, Mikhayla Bakrie Menangis Histeris

Pasalnya, bangkai-bangkai ayam tersebut kemudian diolah menjadi bakso ayam dan diedarkan di beberapa pasar di Kota Yogyakarta. Bangkai-bangkai ayam tersebut tentu mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia.

"Untungnya bakso itu dijual tidak di Bantul. Katanya dijual di Kota Yogyakarta karena kalau di Bantul banyak saingan," papar dia

Semua bakso tersebut telah diedarkan sejak tahun 2015 meski pasangan suami istri ini telah berkecimpung dalam dunia perbaksoan sejak tahun 2010. Pasangan suami istri ini terpaksa memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam karena alasan ekonomi.

Menurut Ikhsan, tersangka akan dijerat 3 pasal berlapis masing-masing pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen dan pasal 12 tahun 2012 tentang pangan. Tersangka mendapat ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Ihsan menuturkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat menemukan adanya bangkai ayam tiren yang siap untuk digiling. Bangkai ayam tersebut ditemukan di tempat penggilingan daging di wilayah Kapanewon Pleret.

Baca Juga: Rumah Produksi Bakso yang Pakai Ayam Tiren Sudah Beroperasi Sejak 2018 dan Disetor ke Sejumlah Pasar di Yogyakarta

"Usai mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ayam tersebut milik tersangka," ungkap dia, Senin.

Load More