SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian telah menetapkan MS (21) warga Padukuhan Gedali Kalurahan Beji Kapanewon Patuk, Gunungkidul sebagai tersangka pembuat dan penyebar video asusila yang mengarah ke tindakan pencabulan. Video tersebut ramai beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Video yang berdurasi kurang lebih 5 menit beredar sejak akhir pekan lalu ini menyebar di Kapanewon Patuk dan juga Playen. Dalam video tersebut pemeran laki-laki berusia 21 tahun terlihat memaksa perempuan yang masih berusia 14 tahun untuk melalukan oral seks.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan pihaknya telah menangani kasus video cabul tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan pemeran laki-laki dalam video tersebut dan telah menjadikan tersangka.
Menurut Riyan, pelaku akan diganjar pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak, melanggar UU RI No.23 tahun 2002. Kemudian terkait pornografi UU RI No.44 tahun 2008, dan terkait ITE penyebaran video porno atau asusila, UU RI No. 11 tahun 2008.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,"papar dia, Rabu (26/1/2022).
Riyan menambahkan kasus penyebaran video asusila ini bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video porno yang mengarah ke tindakan cabul. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan korban dan pelaku. Pemeran laki-laki tersebut berinisial MS (21) dan pemeran perempuan adalah remaja berusia 14 tahun yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMP.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan dilakukan penahanan," papar dia.
Dalam pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku merekam tindakan asusila yang ia lakukan. Menurut keterangan pelaku, video itu sengaja ia buat dan nantinya akan ia tunjukkan ke teman-temannya.
Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron
Video tersebut pelaku buat untuk membuatnya bangga karena telah mampu menaklukkan seorang perempuan. Namun demikian video pasangan kekasih ini malah tersebar di grup WhatsApp orang dewasa.
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku sendiri, pertama kali videonya menyebar di wilayah Kapanewon Playen," beber dia.
Untuk korban, lanjutnya, pihaknya kini juga melakukan pendampingan. Korban ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga diberikan pendampingan karena korban masih di bawah umur.
"Selain itu, juga diberikan terapi psikologis terhadap korban," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan