SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian telah menetapkan MS (21) warga Padukuhan Gedali Kalurahan Beji Kapanewon Patuk, Gunungkidul sebagai tersangka pembuat dan penyebar video asusila yang mengarah ke tindakan pencabulan. Video tersebut ramai beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Video yang berdurasi kurang lebih 5 menit beredar sejak akhir pekan lalu ini menyebar di Kapanewon Patuk dan juga Playen. Dalam video tersebut pemeran laki-laki berusia 21 tahun terlihat memaksa perempuan yang masih berusia 14 tahun untuk melalukan oral seks.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan pihaknya telah menangani kasus video cabul tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan pemeran laki-laki dalam video tersebut dan telah menjadikan tersangka.
Menurut Riyan, pelaku akan diganjar pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak, melanggar UU RI No.23 tahun 2002. Kemudian terkait pornografi UU RI No.44 tahun 2008, dan terkait ITE penyebaran video porno atau asusila, UU RI No. 11 tahun 2008.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,"papar dia, Rabu (26/1/2022).
Riyan menambahkan kasus penyebaran video asusila ini bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video porno yang mengarah ke tindakan cabul. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan korban dan pelaku. Pemeran laki-laki tersebut berinisial MS (21) dan pemeran perempuan adalah remaja berusia 14 tahun yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMP.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan dilakukan penahanan," papar dia.
Dalam pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku merekam tindakan asusila yang ia lakukan. Menurut keterangan pelaku, video itu sengaja ia buat dan nantinya akan ia tunjukkan ke teman-temannya.
Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron
Video tersebut pelaku buat untuk membuatnya bangga karena telah mampu menaklukkan seorang perempuan. Namun demikian video pasangan kekasih ini malah tersebar di grup WhatsApp orang dewasa.
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku sendiri, pertama kali videonya menyebar di wilayah Kapanewon Playen," beber dia.
Untuk korban, lanjutnya, pihaknya kini juga melakukan pendampingan. Korban ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga diberikan pendampingan karena korban masih di bawah umur.
"Selain itu, juga diberikan terapi psikologis terhadap korban," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki