SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian telah menetapkan MS (21) warga Padukuhan Gedali Kalurahan Beji Kapanewon Patuk, Gunungkidul sebagai tersangka pembuat dan penyebar video asusila yang mengarah ke tindakan pencabulan. Video tersebut ramai beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Video yang berdurasi kurang lebih 5 menit beredar sejak akhir pekan lalu ini menyebar di Kapanewon Patuk dan juga Playen. Dalam video tersebut pemeran laki-laki berusia 21 tahun terlihat memaksa perempuan yang masih berusia 14 tahun untuk melalukan oral seks.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan pihaknya telah menangani kasus video cabul tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan pemeran laki-laki dalam video tersebut dan telah menjadikan tersangka.
Menurut Riyan, pelaku akan diganjar pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak, melanggar UU RI No.23 tahun 2002. Kemudian terkait pornografi UU RI No.44 tahun 2008, dan terkait ITE penyebaran video porno atau asusila, UU RI No. 11 tahun 2008.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,"papar dia, Rabu (26/1/2022).
Riyan menambahkan kasus penyebaran video asusila ini bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video porno yang mengarah ke tindakan cabul. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan korban dan pelaku. Pemeran laki-laki tersebut berinisial MS (21) dan pemeran perempuan adalah remaja berusia 14 tahun yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMP.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan dilakukan penahanan," papar dia.
Dalam pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku merekam tindakan asusila yang ia lakukan. Menurut keterangan pelaku, video itu sengaja ia buat dan nantinya akan ia tunjukkan ke teman-temannya.
Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron
Video tersebut pelaku buat untuk membuatnya bangga karena telah mampu menaklukkan seorang perempuan. Namun demikian video pasangan kekasih ini malah tersebar di grup WhatsApp orang dewasa.
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku sendiri, pertama kali videonya menyebar di wilayah Kapanewon Playen," beber dia.
Untuk korban, lanjutnya, pihaknya kini juga melakukan pendampingan. Korban ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga diberikan pendampingan karena korban masih di bawah umur.
"Selain itu, juga diberikan terapi psikologis terhadap korban," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro