Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:19 WIB
Nekat Jual Pil Sapi ke Teman Sekolah, Remaja Perempuan Asal Playen Diciduk Polisi

SuaraJogja.id - Seorang pelajar perempuan sebuah SMK asal Kapanewon Playen Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Pelajar perempuan berumur 16 tahun ini diciduk polisi karena telah menjual obat daftar G. Remaja ini telah menjual pil Yarindo atau lebih dikenal sebagai pil sapi.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka pengedar dan pengguna pil sapi yang terjadi dari dua wilayah berbeda, Kapanewon Karangmojo dan Playen. Salah satu yang diamankan adalah Krn (16) pelajar asal Playen.

"Dia kami amankan dari pengembangan kasus lain,"ujar Widya, Kamis (27/1/2022) kepada awak media.

Dalam pengembangan kasus ini, Krn direkrut oleh bandar pil Yarindo untuk menjual barang terlarang tersebut kepada orang lain. Krn sebelumnya mereka rekrut menjadi pemakai dengan memberi obat terlarang tersebut secara cuma-cuma.

Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron

Dia mengatakan, meski masih anak di bawah umur, saat ini proses hukum terhadap Krn tetap dilakukan. Namun yang bersangkutan tidak ditahan di Lapas Anak namun dititipkan ke orangtuanya dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian, tokoh masyarakat dan juga Bapas.

"Jadi tidak kita tahan. Hanya kita titipkan ke orangtuanya agar bisa tetap sekolah,"tambahnya.

KaSat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti menambahkan, Krn mereka amankan dari pengembangan tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan remaja ini telah terlibat penyalahgunaan obat terlarang dalam beberapa bulan terakhir.

Dari pengakuan tersangka Krn mengaku baru menjual barang terlarang tersebut satu kali. Dia mengambil barang dari pengedar bernama D yang kini masih buron. Ia menjual obat terlarang tersebut ke teman dekatnya termasuk ke lingkungannya di sekolah.

"Dia tidak kita kirim ke Lapas, karena akan tetap kita dampingi,"terangnya.

Baca Juga: Masalah Perempuan, 2 Pemuda Gunungkidul Dicokok Polisi Saat Hendak Berkelahi Pakai Sajam

Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka Krn menjual obat terlarang tersebut dalam beberapa paket. Untuk paket hemat berisi 10 butir, remaja perempuan ini menjual dengan harga Rp 40-50 ribu. Sementara untuk paket dalam toples berisi 1.000 butir ia jual seharga Rp 1,4 juta.

Keuntungan yang didapat dari penjualan obat terlarang tersebut memang cukup lumayan. Remaja ini mengaku harus menebus Rp 950 ribu pertoples berisi 1.000 butir pil Yarindo. Ia kemudian menjualnya dengan paket hemat dan paket grosiran.

"Dia terjerat karena lingkungannya memang juga pemakai,"ungkap dia.

Dwi menambahkan, 10 orang tersangka yang mereka amankan tersebut berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.

Dari 10 orang tersangka tersebut ada yang merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020 lalu di lingkungan Polresta Kota Yogyakarta. Dari 10 orang tersangka, hanya 1 orang yang masih berusia remaja yaitu Krn.

Load More