SuaraJogja.id - Seorang pelajar perempuan sebuah SMK asal Kapanewon Playen Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Pelajar perempuan berumur 16 tahun ini diciduk polisi karena telah menjual obat daftar G. Remaja ini telah menjual pil Yarindo atau lebih dikenal sebagai pil sapi.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka pengedar dan pengguna pil sapi yang terjadi dari dua wilayah berbeda, Kapanewon Karangmojo dan Playen. Salah satu yang diamankan adalah Krn (16) pelajar asal Playen.
"Dia kami amankan dari pengembangan kasus lain,"ujar Widya, Kamis (27/1/2022) kepada awak media.
Dalam pengembangan kasus ini, Krn direkrut oleh bandar pil Yarindo untuk menjual barang terlarang tersebut kepada orang lain. Krn sebelumnya mereka rekrut menjadi pemakai dengan memberi obat terlarang tersebut secara cuma-cuma.
Dia mengatakan, meski masih anak di bawah umur, saat ini proses hukum terhadap Krn tetap dilakukan. Namun yang bersangkutan tidak ditahan di Lapas Anak namun dititipkan ke orangtuanya dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian, tokoh masyarakat dan juga Bapas.
"Jadi tidak kita tahan. Hanya kita titipkan ke orangtuanya agar bisa tetap sekolah,"tambahnya.
KaSat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti menambahkan, Krn mereka amankan dari pengembangan tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan remaja ini telah terlibat penyalahgunaan obat terlarang dalam beberapa bulan terakhir.
Dari pengakuan tersangka Krn mengaku baru menjual barang terlarang tersebut satu kali. Dia mengambil barang dari pengedar bernama D yang kini masih buron. Ia menjual obat terlarang tersebut ke teman dekatnya termasuk ke lingkungannya di sekolah.
"Dia tidak kita kirim ke Lapas, karena akan tetap kita dampingi,"terangnya.
Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron
Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka Krn menjual obat terlarang tersebut dalam beberapa paket. Untuk paket hemat berisi 10 butir, remaja perempuan ini menjual dengan harga Rp 40-50 ribu. Sementara untuk paket dalam toples berisi 1.000 butir ia jual seharga Rp 1,4 juta.
Keuntungan yang didapat dari penjualan obat terlarang tersebut memang cukup lumayan. Remaja ini mengaku harus menebus Rp 950 ribu pertoples berisi 1.000 butir pil Yarindo. Ia kemudian menjualnya dengan paket hemat dan paket grosiran.
"Dia terjerat karena lingkungannya memang juga pemakai,"ungkap dia.
Dwi menambahkan, 10 orang tersangka yang mereka amankan tersebut berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.
Dari 10 orang tersangka tersebut ada yang merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020 lalu di lingkungan Polresta Kota Yogyakarta. Dari 10 orang tersangka, hanya 1 orang yang masih berusia remaja yaitu Krn.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif