Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:18 WIB
Reka adegan tawuran geng Stepiro dengan geng Sase digelar di halaman Mapolres Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Untuk 8 pelaku dewasa sudah kita tahan. 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai, dan satu bilah celurit.

Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi

Load More