Nahas, dua orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.
"MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," paparnya.
Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.
Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana delapan orang sudah dewasa dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada tiga orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.
Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Untuk 8 pelaku dewasa sudah kita tahan. 3 orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai, dan satu bilah celurit.
Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
Berita Terkait
-
Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
-
Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta Barat, Polisi Amankan 1 Motor
-
Warga Resah Marak Aksi Tawuran di Kampung Melayu: Seminggu Bisa 3-4 Kali
-
Viral Aksi Tawuran ABG di Kampung Melayu, 2 Kelompok Remaja Nekat Adu Sajam
-
Tawuran Tewaskan Pelajar di Bekasi: Pelaku Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Celurit
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar