Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:18 WIB
Reka adegan tawuran geng Stepiro dengan geng Sase digelar di halaman Mapolres Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

Tawuran sendiri terjadi pada tanggal 29 September 2021 lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Ringroad Selatan, Padukuhan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan, Bantul.

"Akibat tawuran tersebut ada dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).

Aksi tawuran tersebut terjadi antara geng Stepiro, yaitu geng salah satu sekolah di Kota Yogyakarta dengan geng Sase, geng salah satu sekolah di Kabupaten Bantul. Sebelum tawuran, keduanya telah janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan, Bantul di mana di daerah tersebut memang daerah rawan karena sering digunakan untuk tawuran.

Aksi tawuran tersebut bermula ketika hari Selasa (28/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB kelompok geng Sase berkumpul di sebuah warung angkringan barat Stadion Sultan Agung. Saat itu mereka membicarakan rencana tawuran melawan geng Stepiro yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Ringroad Selatan Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Mereka janjian untuk bertemu di barat simpang empat Toko Puja Kasihan, Bantul.

Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Sajam, Pelajar SMP di Cibubur Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi

Geng Sase yang berjumlah sekitar 14 orang dengan mengendarai tujuh unit motor bertemu dengan geng lawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan terjadilah tawuran dengan menggunakan berbagai senjata tajam.

Nahas, dua orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.

"MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," paparnya.

Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.

Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana delapan orang sudah dewasa dan tiga orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada tiga orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta Barat, Polisi Amankan 1 Motor

Ihsan mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Load More