SuaraJogja.id - Peningkatan signifikan terjadi pada jumlah kasus Covid-19 di Bantul. Penambahan 45 kasus baru dalam sehari membuat kabupaten ini memiliki 149 kasus aktif Covid-19.
Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul di Bantul, Kamis (3/2/2022), tambahan kasus baru itu berasal dari Kecamatan Banguntapan 22 orang, Kasihan tujuh orang, Sewon empat orang, Bantul tiga orang, Piyungan tiga orang, Sedayu dua orang, dan Pundong, Bambanglipuro, Imogiri, dan Pleret masing-masing satu orang.
Meski demikian, penambahan kasus positif di Bantul hari itu disertai dengan kasus konfirmasi COVID-19 yang sembuh berjumlah empat orang, berasal dari Kecamatan Banguntapan tiga orang, dan Pundong satu orang.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dalam periode tersebut tercatat nol orang atau tidak ada laporan kasus baru.
Dengan perkembangan kasus harian itu, maka total kasus positif COVID-19 di Bantul secara kumulatif sejak awal pandemi hingga kini sebanyak 57.594 orang, dengan telah sembuh sebanyak 55.874 orang, sementara kasus meninggal tercatat 1.571 orang.
Dengan demikian jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi mandiri maupun karantina di selter maupun rumah sakit di Bantul untuk proses penyembuhan menjadi 149 orang.
Pasien COVID-19 isolasi tersebut sebarannya di Banguntapan 44 orang, Kasihan 25 orang, Bantul 21 orang, Sewon 15 orang, Pleret tujuh orang, Jetis tujuh orang, Piyungan enam orang, Imogiri, Sedayu, dan Kretek masing-masing lima orang, Bambanglipuro tiga orang, Pundong dua orang, dan Pajangan, Sanden, Pandak, dan Dlingo masing-masing satu orang.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, hasil perhitungan berdasarkan data kasus COVID-19 harian dari 18 Januari sampai 31 Januari 2022, Kabupaten Bantul berada pada zona risiko sedang (Zona Oranye).
"Zonasi risiko kasus COVID-19 Bantul dengan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan. Dari setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Meningkat, Selter Kabupaten Akan Diaktifkan Kembali
Hasil perhitungan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari dari tanggal 1 Februari sampai 14 Februari 2022.
"Mari bersama kita putus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Bantul Meningkat, Selter Kabupaten Akan Diaktifkan Kembali
-
Update COVID-19 Jakarta 3 Februari: Positif 10.317, Sembuh 4.367, Meninggal 24
-
Hadapi Lonjakan Kasus, Pemkab Kulon Progo Maksimalkan Rumah Sakit dan Selter Desa
-
PTM 50 Persen di DIY, Disdikpora Bantul: Terjadi Lagi Learning Loss
-
Per Hari 600 Orang, Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Barat Capai 4.000 Warga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik