Dokter Tim PSS Sleman, Elwizan Aminuddin (dok. PSS)
Polres Sleman sendiri juga sudah berhasil memeriksa setidaknya lima saksi terkait kasus ini. Salah satunya merupakan pihak manajemen PSS Sleman.
Beberapa bukti juga berhasil diamankan oleh kepolisian terkait dengan profesi dokter gadungan Elwizan. Dari bukti itu memang terindikasi bahwa sosok Elwizan bukan merupakan alumnus di perguruan tinggi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Satu Dosen Jadi Tersangka Penipuan, UPN Veteran Tolak Keterlibatan Kampus
-
Paling Banyak Laporan Kasus, Sleman Peringkat Pertama Daerah Rawan di DIY
-
Polisi Ungkap Satu dari Enam Tersangka Klitih di Jakal Positif Konsumsi Obat Terlarang
-
Residivis Penggelapan Gasak Uang Apotek Pelat Merah Rp1,6 Miliar
-
Dosen PTN Sewakan Tanah Kas Desa Secara Ilegal, Korban Sempat Setor Rp200 Juta
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas