Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:45 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan perwakilan umat beragama Indonesia menyampaikan paparan usai MoU di di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/02/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Wacana Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud. Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur DIY serta Gubernur Jawa Tengah mencanangkan kedua candi sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia.

Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama. Selain itu Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi kami dari pemda DIY maupun jateng itu dalam kesepakatan dimana masing-masing pemda bisa memfasilitasi [prambanan dan borobudur jadi tempat peribadatan dunia," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai penandatangaan kesepakatan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/02/2022).

Nota Kesepakatan empat Menteri dan dua Gubernur yang ditandatangani kali ini merupakan penjabaran regulasi tersebut. Selain itu menjadi payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.

Baca Juga: Belum Meningkat Signifikan, Kunjungan Wisatawan di Candi Prambanan Masih di Bawah 10 Ribu

Karenanya kedepan, menurut Sultan, Pemda DIY dan Jateng akan terus melakukan dialog pada para pemuka agama dalam pengaplikasian nota kesepakatan tersebut. Selain itu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam memanfaatkan kedua candi untuk peribadatan dunia.

"Sehingga [kesepakatan] borobudur dan prambanan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.

Sementara  Ketua Umum DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Hartati Murdaya mengungkapkan, kesepakatan kali ini menjadi wujud nyata pemerintah terhadap umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur. Tak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan umat Buddha, Borobudur pun bisa juga dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain.

"Kami dari Walubi mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuat Candi Borobudur sebagai pusat ibadah umat Buddha Indonesia dan dunia, adapun umat Buddha yang terdiri dari berbagai aliran harus bergotong royong untuk memberikan manfaat bagi semua," paparnya.

Hartati menambahkan, umat Buddha bersyukur pemerintah sudah maksimal untuk menampilkan borobudur sebagai aset nasional. Dengan demikian umat Buddha sedunia selain menjadikan Borobudur yang bersejarah sebagai tempat peribadatan juga meningkatkan perekoniman masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Viral Pasangan Bule Panjat Pagar demi Masuk Candi Prambanan, Akhirnya Disuruh Beli Tiket

"Umat budha punya banyak aliran. Jika banyak yang tertarik menuju Lokasi borobudur mendhut dan seterusnya dapat membawa dampak besar terutama di masa pandemi tertuama lapangan kerja dan lainnya," ungkapnya.

Koordiantor Stafsus Presiden RI sekaligus perwakilan umat Hindu, AA Ari Dwipayana menambahkan kerjasama yang di tandatangani kali ini untuk memanfaatkan Candi Prambanan dan Borobudur bukan hanya untuk kepentingan konservasi. Namun juga untuk kepentingan yang lain termasuk di dalamnya kepentingan relijius, ritual, ekonomi dan ilmu pengetahuan.

"Saya kira jalan yang dibuka sangat lebar sangat berarti bagi umat Hindu, khususnya dalam menjalankan ibadah," imbuhnya. 

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More