SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) anak durhaka asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Padahal Dwi sebelumnya telah bebas pada akhir Januari 2022 lalu karena ibunya yakni Paliyem (53) mencabut laporannya.
Namun, setelah keluar dari penjara, Dwi justru tak jera mengulang perbuatannya menjual perabotan rumah demi sang pacar. Terakhir ia kedapatan akan menjual sebuah lemari tiga pintu dan kursi panjang. Beruntung transaksi berhasil digagalkan warga sekitar saat akan diangkut menggunakan pikap.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengungkapkan, Paliyem akhirnya melaporkan lagi anaknya ke Polres Bantul lantaran sudah tak tahan lagi menghadapi kelakuan putranya itu. Dwi dilaporkan atas kasus yang sama.
"Ibu Paliyem melapor ke kami pada 11 Februari 2022 kemarin. Yang dilaporkan kejadiannya sama yaitu anaknya melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga," jelas Archye, Senin (14/2/2022).
"Setelah keluar dari tahanan dan diselesaikan secara restorative justice ternyata malah mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Namun, kini Dwi tak hanya melakukan pencurian dalam keluarga tapi juga disertai pencurian dengan pemberatan (curat). Dwi diketahui sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah.
"Pelaku memecahkan kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah karena mengambil meja yang mau dijual," paparnya.
Selanjutnya, pada Minggu (13/2/2022) personel Satreskrim Polres Bantul bersama Bhabinkamtibmas Pundong menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap dia sedang bersama pacarnya.
"Pada saat ditangkap, kami mendapati pelaku bersama pacarnya. Kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang Dwi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Bantul," jelasnya.
Baca Juga: Begal Beraksi di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Kalungkan Celurit ke Korban
Sementara pacar Dwi masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, ia mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pacarnya masih orang yang sama asal Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP Junto 367 ayat 2 kUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.
"Kali ini pelaku kami sangkakan 363 KUHP karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Menurutnya, barang-barang yang diambil adalah kompor gas dan meja. Adapun motif pelaku menjual barang tersebut lantaran tidak punya penghasilan dan ingin membahagiakan pacarnya.
"Kompor itu dijual saat dia hendak menemui pacarnya ke Jawa Timur. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pacarnya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan