SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) anak durhaka asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Padahal Dwi sebelumnya telah bebas pada akhir Januari 2022 lalu karena ibunya yakni Paliyem (53) mencabut laporannya.
Namun, setelah keluar dari penjara, Dwi justru tak jera mengulang perbuatannya menjual perabotan rumah demi sang pacar. Terakhir ia kedapatan akan menjual sebuah lemari tiga pintu dan kursi panjang. Beruntung transaksi berhasil digagalkan warga sekitar saat akan diangkut menggunakan pikap.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengungkapkan, Paliyem akhirnya melaporkan lagi anaknya ke Polres Bantul lantaran sudah tak tahan lagi menghadapi kelakuan putranya itu. Dwi dilaporkan atas kasus yang sama.
"Ibu Paliyem melapor ke kami pada 11 Februari 2022 kemarin. Yang dilaporkan kejadiannya sama yaitu anaknya melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga," jelas Archye, Senin (14/2/2022).
"Setelah keluar dari tahanan dan diselesaikan secara restorative justice ternyata malah mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Namun, kini Dwi tak hanya melakukan pencurian dalam keluarga tapi juga disertai pencurian dengan pemberatan (curat). Dwi diketahui sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah.
"Pelaku memecahkan kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah karena mengambil meja yang mau dijual," paparnya.
Selanjutnya, pada Minggu (13/2/2022) personel Satreskrim Polres Bantul bersama Bhabinkamtibmas Pundong menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap dia sedang bersama pacarnya.
"Pada saat ditangkap, kami mendapati pelaku bersama pacarnya. Kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang Dwi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Bantul," jelasnya.
Baca Juga: Begal Beraksi di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Kalungkan Celurit ke Korban
Sementara pacar Dwi masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, ia mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pacarnya masih orang yang sama asal Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP Junto 367 ayat 2 kUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.
"Kali ini pelaku kami sangkakan 363 KUHP karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Menurutnya, barang-barang yang diambil adalah kompor gas dan meja. Adapun motif pelaku menjual barang tersebut lantaran tidak punya penghasilan dan ingin membahagiakan pacarnya.
"Kompor itu dijual saat dia hendak menemui pacarnya ke Jawa Timur. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pacarnya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan
-
Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja