SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) anak durhaka asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Padahal Dwi sebelumnya telah bebas pada akhir Januari 2022 lalu karena ibunya yakni Paliyem (53) mencabut laporannya.
Namun, setelah keluar dari penjara, Dwi justru tak jera mengulang perbuatannya menjual perabotan rumah demi sang pacar. Terakhir ia kedapatan akan menjual sebuah lemari tiga pintu dan kursi panjang. Beruntung transaksi berhasil digagalkan warga sekitar saat akan diangkut menggunakan pikap.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengungkapkan, Paliyem akhirnya melaporkan lagi anaknya ke Polres Bantul lantaran sudah tak tahan lagi menghadapi kelakuan putranya itu. Dwi dilaporkan atas kasus yang sama.
"Ibu Paliyem melapor ke kami pada 11 Februari 2022 kemarin. Yang dilaporkan kejadiannya sama yaitu anaknya melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga," jelas Archye, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Begal Beraksi di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Kalungkan Celurit ke Korban
"Setelah keluar dari tahanan dan diselesaikan secara restorative justice ternyata malah mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Namun, kini Dwi tak hanya melakukan pencurian dalam keluarga tapi juga disertai pencurian dengan pemberatan (curat). Dwi diketahui sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah.
"Pelaku memecahkan kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah karena mengambil meja yang mau dijual," paparnya.
Selanjutnya, pada Minggu (13/2/2022) personel Satreskrim Polres Bantul bersama Bhabinkamtibmas Pundong menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap dia sedang bersama pacarnya.
"Pada saat ditangkap, kami mendapati pelaku bersama pacarnya. Kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang Dwi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Bantul," jelasnya.
Baca Juga: Luput dari Pengawasan, Balita 2 Tahun Tewas Tercebur Sungai di Pundong
Sementara pacar Dwi masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, ia mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pacarnya masih orang yang sama asal Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP Junto 367 ayat 2 kUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.
"Kali ini pelaku kami sangkakan 363 KUHP karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Menurutnya, barang-barang yang diambil adalah kompor gas dan meja. Adapun motif pelaku menjual barang tersebut lantaran tidak punya penghasilan dan ingin membahagiakan pacarnya.
"Kompor itu dijual saat dia hendak menemui pacarnya ke Jawa Timur. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pacarnya," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY