SuaraJogja.id - Dwi Rahayu Saputra (24) anak durhaka asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Padahal Dwi sebelumnya telah bebas pada akhir Januari 2022 lalu karena ibunya yakni Paliyem (53) mencabut laporannya.
Namun, setelah keluar dari penjara, Dwi justru tak jera mengulang perbuatannya menjual perabotan rumah demi sang pacar. Terakhir ia kedapatan akan menjual sebuah lemari tiga pintu dan kursi panjang. Beruntung transaksi berhasil digagalkan warga sekitar saat akan diangkut menggunakan pikap.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengungkapkan, Paliyem akhirnya melaporkan lagi anaknya ke Polres Bantul lantaran sudah tak tahan lagi menghadapi kelakuan putranya itu. Dwi dilaporkan atas kasus yang sama.
"Ibu Paliyem melapor ke kami pada 11 Februari 2022 kemarin. Yang dilaporkan kejadiannya sama yaitu anaknya melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga," jelas Archye, Senin (14/2/2022).
"Setelah keluar dari tahanan dan diselesaikan secara restorative justice ternyata malah mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Namun, kini Dwi tak hanya melakukan pencurian dalam keluarga tapi juga disertai pencurian dengan pemberatan (curat). Dwi diketahui sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah.
"Pelaku memecahkan kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah karena mengambil meja yang mau dijual," paparnya.
Selanjutnya, pada Minggu (13/2/2022) personel Satreskrim Polres Bantul bersama Bhabinkamtibmas Pundong menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap dia sedang bersama pacarnya.
"Pada saat ditangkap, kami mendapati pelaku bersama pacarnya. Kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang Dwi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Bantul," jelasnya.
Baca Juga: Begal Beraksi di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Kalungkan Celurit ke Korban
Sementara pacar Dwi masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, ia mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pacarnya masih orang yang sama asal Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, Dwi disangkakan Pasal 363 KUHP Junto 367 ayat 2 kUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara.
"Kali ini pelaku kami sangkakan 363 KUHP karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Menurutnya, barang-barang yang diambil adalah kompor gas dan meja. Adapun motif pelaku menjual barang tersebut lantaran tidak punya penghasilan dan ingin membahagiakan pacarnya.
"Kompor itu dijual saat dia hendak menemui pacarnya ke Jawa Timur. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pacarnya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota