SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) buka suara terkait dengan penahanan terhadap pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Ada sejumlah catatan yang diberikan terkait dengan kasus ini.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menuturkan tetap memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap sosok kyai itu. Namun di satu sisi kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
"Dalam catatan JPW kasus ini terkesan ditutup-tutupi termasuk pada pelimpahan berkas lengkap atau P 21," kata Kamba dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Kamba menilai, diperlukan evaluasi menyeluruh di tubuh aparat kepolisian yang menangani kasus dugaan pencabulan ini. Sebab dalam perjalanan kasus ini justru menimbulkan kesan tidak hanya lamban dari segi penanganan tapi juga tidak transparan atau ditutup-tutupi.
"Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dan tuntas termasuk jika diperlukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY bahkan Propam Mabes Polri terhadap aparat kepolisian yang menangani kasus ini karena ada kesan kasus ini tidak hanya lamban namun ada kesan ditutup-tutupi," tegasnya.
Hal yang lain, kata Kamba adalah perlunya juga dilakukan oleh pihak keluarga maupun saksi korban. Dalam hal ini meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK atas kasus ini.
Menurutnya ini penting agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun khususnya terhadap saksi maupun korban.
Dalam kesempatan ini JPW berharap adanya pemaksimalan vonis pidana maupun denda terhadap pelaku dugaan pencabulan di Bumi Binangun ini. Sehingga memberi efek jera terkhusus bagi pelaku.
"Selain itu perlu ada tindakan pendampingan berupa trauma healing dari dinas atau lembaga terkait terhadap korban. Siapapun pelaku pencabulan harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional tanpa melihat latar belakang terduga pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rutan Kelas IIB Wates menerima pelimpahan tahanan pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo. Pria yang diketahui sebagai kyai itu ditahan setelah diduga melakuan tindak pidana pencabulan kepada seorang santriwatinya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dilimpahan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Ya benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS atau (S),” kata Deny, Senin (14/2/2022).
Deny menuturkan penahanan sendiri bakal dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa tahanan itu terhitung sejak Senin (14/2/2022) hari ini sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan S didasari pada dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini terdakwa masih akan menjalani masa isolasi terlebih dulu. Sembari memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar sehat selain dari pemeriksaan antigen juga.
Berita Terkait
-
Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ
-
Kasus Positif Covid-19 di Kulon Progo Capai 482 Pasien, Ini 10 Kapanewon yang Sumbang Kasus Tambahan
-
Kotak Amal Berisi Uang Rp2 Juta Masjid di Sentolo Hilang Digondol Maling
-
Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan