Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Februari 2022 | 22:19 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) buka suara terkait dengan penahanan terhadap pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Ada sejumlah catatan yang diberikan terkait dengan kasus ini.

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menuturkan tetap memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap sosok kyai itu. Namun di satu sisi kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.

"Dalam catatan JPW kasus ini terkesan ditutup-tutupi termasuk pada pelimpahan berkas lengkap atau P 21," kata Kamba dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Kamba menilai, diperlukan evaluasi menyeluruh di tubuh aparat kepolisian yang menangani kasus dugaan pencabulan ini. Sebab dalam perjalanan kasus ini justru menimbulkan kesan tidak hanya lamban dari segi penanganan tapi juga tidak transparan atau ditutup-tutupi.

Baca Juga: Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ

"Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dan tuntas termasuk jika diperlukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY bahkan Propam Mabes Polri terhadap aparat kepolisian yang menangani kasus ini karena ada kesan kasus ini tidak hanya lamban namun ada kesan ditutup-tutupi," tegasnya.

Hal yang lain, kata Kamba adalah perlunya juga dilakukan oleh pihak keluarga maupun saksi korban. Dalam hal ini meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK atas kasus ini.

Menurutnya ini penting agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun khususnya terhadap saksi maupun korban.

Dalam kesempatan ini JPW berharap adanya pemaksimalan vonis pidana maupun denda terhadap pelaku dugaan pencabulan di Bumi Binangun ini. Sehingga memberi efek jera terkhusus bagi pelaku.

"Selain itu perlu ada tindakan pendampingan berupa trauma healing dari dinas atau lembaga terkait terhadap korban. Siapapun pelaku pencabulan harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional tanpa melihat latar belakang terduga pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kulon Progo Capai 482 Pasien, Ini 10 Kapanewon yang Sumbang Kasus Tambahan

Sebelumnya diberitakan, Rutan Kelas IIB Wates menerima pelimpahan tahanan pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo. Pria yang diketahui sebagai kyai itu ditahan setelah diduga melakuan tindak pidana pencabulan kepada seorang santriwatinya.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dilimpahan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"Ya benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS atau (S),” kata Deny, Senin (14/2/2022).

Deny menuturkan penahanan sendiri bakal dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa tahanan itu terhitung sejak Senin (14/2/2022) hari ini sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

Ia mengungkapkan bahwa penahanan S didasari pada dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini terdakwa masih akan menjalani masa isolasi terlebih dulu. Sembari memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar sehat selain dari pemeriksaan antigen juga.

"Setelah kami menerima tahanan ini adalah prosedur isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Sebelum masuk (terdakwa S) sudah kami antigen dan hasilnya negatif," tuturnya.

Terkait dengan agenda persidangan, kata Deny masih akan menunggu surat dari pengadilan maupun dari kejaksaan.

Load More