"Yang itu salah satu akarnya memang SKB tiga menteri, SKB nomor 3 tahun 2008, persis tadi dikatakan kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif, tapi nomor empatnya diabaikan. Dan terbukti gagal. Oleh karenanya sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan ya," kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).
Anam mengatakan, jika negara berkomitmen terhadap hukum dan terutama soal Hak Asasi Manusia, maka SKB 3 menteri tersebut harus dicabut. Faktanya justru sudah banyak kasus-kasus pelanggaran HAM terjadi.
Dalam SKB 3 menteri tersebut, salah satu klausul meminta Jemaat Ahmadiyah "untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam."
Meski disertai dengan klausul keempat, yakni warga masyarakat diminta menjaga ketenteraman antarumat bergama dan "tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," nyatanya SKB 3 menteri itu malah modal pelaku tindakan represif terhadap jemaah Ahmadiyah.
Baca Juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka
Menag Janji Kaji SKB 3 Menteri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
Yaqut tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Kemudian pada September 2021 lalu, berbagai pihak mendesak supaya SKB 3 menteri dicabut, buntut dari penyerangan dan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kemenag Minta Masjid Ahmadiyah Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Seluruh Umat Islam
Menanggapi desakan tersebut, Yaqut mengatakan akan mengkaji SKB Tiga Menteri tentang perintah terhadap Penganut Pengurus JAI.
Banyak yang harus dipertimbangkan dan masih dalam proses pengkajian untuk mencari solusi katanya saat itu. Hingga kini pun kajian belum final dan belum ada keputusan terhadap SKB 3 menteri tersebut.
Berita Terkait
-
Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka
-
Kemenag Minta Masjid Ahmadiyah Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Seluruh Umat Islam
-
Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Milik Komunitas Ahmadiyah di Sintang, Ini Permintaan YLBHI ke Jokowi
-
Perjuangan Berat Ahmadiyah Sintang dan Opsi Bupati Jarot Winarno yang Mengecewakan Mereka
-
Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh