Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:35 WIB
Suasana Klinik Asih Sasama, dari lembaga non profit Humanity First, sayap organisasi Ahmadiyah yang bergerak di bidang kemanusiaan internasional, di Kelurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, (26/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Yang itu salah satu akarnya memang SKB tiga menteri, SKB nomor 3 tahun 2008, persis tadi dikatakan kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif, tapi nomor empatnya diabaikan. Dan terbukti gagal. Oleh karenanya sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan ya," kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).

Anam mengatakan, jika negara berkomitmen terhadap hukum dan terutama soal Hak Asasi Manusia, maka SKB 3 menteri tersebut harus dicabut. Faktanya justru sudah banyak kasus-kasus pelanggaran HAM terjadi.

Dalam SKB 3 menteri tersebut, salah satu klausul meminta Jemaat Ahmadiyah "untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam."

Meski disertai dengan klausul keempat, yakni warga masyarakat diminta menjaga ketenteraman antarumat bergama dan "tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," nyatanya SKB 3 menteri itu malah modal pelaku tindakan represif terhadap jemaah Ahmadiyah.

Baca Juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka

Menag Janji Kaji SKB 3 Menteri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.

Yaqut tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.

"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Kemudian pada September 2021 lalu, berbagai pihak mendesak supaya SKB 3 menteri dicabut, buntut dari penyerangan dan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kemenag Minta Masjid Ahmadiyah Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Seluruh Umat Islam

Menanggapi desakan tersebut, Yaqut mengatakan akan mengkaji SKB Tiga Menteri tentang perintah terhadap Penganut Pengurus JAI.

Banyak yang harus dipertimbangkan dan masih dalam proses pengkajian untuk mencari solusi katanya saat itu. Hingga kini pun kajian belum final dan belum ada keputusan terhadap SKB 3 menteri tersebut.

Load More