Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:35 WIB
Suasana Klinik Asih Sasama, dari lembaga non profit Humanity First, sayap organisasi Ahmadiyah yang bergerak di bidang kemanusiaan internasional, di Kelurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, (26/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.

Yaqut tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.

"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Kemudian pada September 2021 lalu, berbagai pihak mendesak supaya SKB 3 menteri dicabut, buntut dari penyerangan dan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar dan Kalimat Syahadatnya Dicopot, Guntur Romli Murka

Menanggapi desakan tersebut, Yaqut mengatakan akan mengkaji SKB Tiga Menteri tentang perintah terhadap Penganut Pengurus JAI.

Banyak yang harus dipertimbangkan dan masih dalam proses pengkajian untuk mencari solusi katanya saat itu. Hingga kini pun kajian belum final dan belum ada keputusan terhadap SKB 3 menteri tersebut.

Load More