Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Februari 2022 | 22:15 WIB
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad (ketiga dari kiri) menjabarkan angka pernikahan dini yang terjadi di Kota Jogja, saat jumpa pers di kantor Diskominfo dan Persandian, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pertama gadget ini, kami sudah melakukan upaya untuk mengajak anak-anak tak terlalu fokus terhadap gadget. Kami akui kondisi saat ini memang sulit dan perlu peran lingkungan termasuk orang tua. Selain itu adanya kerjasama dan juga forum anak kami dorong untuk memberi sosialisasi terhadap bahaya dari pernikahan dini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 46 pasangan anak di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi pernikahan pada 2021. Sebanyak 43 pasangan beralasan karena hamil duluan.

Menurut Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani alasan anak mengajukan dispensasi pernikahan karena calon istri sudah dalam keadaan hamil. Bahkan ada yang baru mengajukan dispensasi dengan kondisi sudah melahirkan bayi baru.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Jogja Capai 46 Pasangan pada 2021, 43 Hamil di Luar Nikah

Load More