SuaraJogja.id - Menghadapi penyebaran virus corona, saat ini Jepang memberlakukan kontrol perbatasan yang paling ketat di antara negara-negara kaya.
Namun, negara tersebut pada Kamis (17/2/2022) akan mengeluarkan pengumuman tentang langkah pelonggaran aturan ketat pengendalian perbatasan setelah dikecam oleh para pemimpin bisnis dan pendidik.
Sekitar 150.000 mahasiswa asing di luar negeri tidak bisa masuk, demikian pula dengan para pekerja yang sangat dibutuhkan oleh Jepang --negara yang menua dan populasinya menyusut.
Masalah itu memicu peringatan negara itu kekurangan tenaga kerja dan bahwa reputasi internasional Jepang bisa rusak.
Pada akhir 2021, Jepang sempat melonggarkan aturan perbatasan yang telah secara efektif membuat negara itu tertutup bagi nonpenduduk selama dua tahun.
Namun, Jepang memperketat lagi aturan itu hanya beberapa minggu kemudian saat varian Omicron muncul di luar negeri.
Di antara langkah-langkah pelonggaran pembatasan di perbatasan yang akan diumumkan itu, pemerintah Jepang akan meningkatkan jumlah orang yang diizinkan memasuki Jepang menjadi 5.000 orang per hari dari 3.500 orang pada saat ini, menurut laporan media.
Langkah pelonggaran yang lain kemungkinan akan mencakup memperpendek masa karantina yang diperlukan, yang saat ini seminggu, menjadi tiga hari.
Pengurangan masa karantina itu akan diambil atas berbagai faktor pertimbangan, seperti tingkat risiko wabah virus corona di negara asal para pendatang, juga status vaksinasi mereka, termasuk suntikan dosis penguat (booster).
Baca Juga: Badai Omicron Mereda, Jerman Longgarkan Pembatasan Covid-19
Jepang menetapkan 82 negara masuk dalam daftar "berisiko tinggi" dan mengharuskan tiga atau enam hari karantina wajib di hotel sebagai bagian dari pekan isolasi bagi banyak orang.
Sebelumnya masa dua minggu kewajiban karantina diberlakukan oleh Jepang hingga pertengahan Januari 2022.
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida diperkirakan akan mengumumkan langkah-langkah baru kontrol perbatasan dalam konferensi pers pada Kamis. Aturan perbatasan itu akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2022, kata laporan media.
Kishida dan pemerintahannya memuji kontrol perbatasan yang ketat untuk memberikan waktu bersiap bagi Jepang saat kasus varian Omicron melonjak di seluruh dunia, dan sebagian besar masyarakat Jepang mendukung langkah tersebut.
Namun, saat varian Omicron sekarang tersebar luas di Jepang, para pemimpin bisnis dan beberapa politisi di negara itu telah memperingatkan bahwa aturan pengendalian perbatasan tersebut sudah usang.
Jepang saat ini sedang berjuang untuk meluncurkan langkah pemberian suntikan booster.
Berita Terkait
-
Badai Omicron Mereda, Jerman Longgarkan Pembatasan Covid-19
-
Jerman: Wabah Omicron Mereda, Pembatasan COVID-19 Bisa Dilonggarkan
-
Protes Anti Mandat Vaksin Terus Meluas, Dari Amerika Ke Eropa, Kini Menyebar Di Australia Hingga Selandia Baru
-
Bulan Ini, Belanda akan Cabut Sebagian Besar Pembatasan COVID-19
-
Mulai Maret, Polandia Hapus Pembatasan Covid-19
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi