SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Imam, pengawasan yang dilakukan tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar
Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalbar 16 Februari, Sanggau dan Kapuas Hulu Hujan Lebat
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut 3,7 juta Orang Terlibat Aktivitas penambangan Ilegal
-
Dituding Terlibat Penambangan Ilegal, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos dengan Hamba Allah
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar
-
150 Ton Material Penambangan Ilegal Disita, Tujuh Orang Diperiksa
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi