SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Imam, pengawasan yang dilakukan tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.
Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut 3,7 juta Orang Terlibat Aktivitas penambangan Ilegal
-
Dituding Terlibat Penambangan Ilegal, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos dengan Hamba Allah
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar
-
150 Ton Material Penambangan Ilegal Disita, Tujuh Orang Diperiksa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
BRI Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Beri Apresiasi atas Penyaluran KUR Perumahan
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas