SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Imam, pengawasan yang dilakukan tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.
Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut 3,7 juta Orang Terlibat Aktivitas penambangan Ilegal
-
Dituding Terlibat Penambangan Ilegal, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos dengan Hamba Allah
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar
-
150 Ton Material Penambangan Ilegal Disita, Tujuh Orang Diperiksa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari