SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bertekad untuk mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Salah satu syaratnya ialah setiap sekolah harus ramah terhadap anak-anak.
"Untuk itu kami deklarasikan sekolah ramah anak guna membantu Pemkab Bantul merealisasikan KLA," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Gedung Induk Parasamya, Senin (21/2/2022).
Isdarmoko menjelaskan, kelompok bermain ada 415 satuan pendidikan, satuan PAUD sejenis ada 221, tempat penitipan anak ada 46, ruang anak ada 46, Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 38, Madrasah Tsanawiyah (MTS) ada 27, Madrasah Aliyah (MA) ada 17, SMA ada 37, SMK ada 47, Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 20, SMP 55, dan SD ada 191.
"Semua tingkat satuan pendidikan tersebut siap mendukung terwujudnya KLA," tegasnya.
Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun masih menyoroti rendahnya jumlah sekolah ramah anak di Bumi Projotamansari. Namun begitu, dia tidak merincikan berapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak.
"Disdikpora menyampaikan ke saya kalau jumlah sekolah ramah anak di Bantul masih sedikit. Untuk itu tahun ini kami targetkan di atas angka 95 persen," ujar dia.
Lantas guna memastikan sekolah-sekolah berkomitmen membuat sekolah ramah anak maka akan dibentuk tim secara terpadu. Tim terpadu melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bantul.
"Kemudian nanti akan dilakukan verifikasi ke sekolah-sekolah. Ini baru langkah awal, yang kedua nanti akan mendapatkan surat keputusan (SK), dan yang terakhir setiap sekolah akan dipasang papan nama bahwa sudah jadi sekolah ramah anak," katanya.
Selain deklarasi sekolah ramah anak, pada bulan ini dan Maret 2022 akan diselenggarakan training of trainer tentang konferensi hak anak. Kegiatan itu akan mengajak guru dari jenjang SD-SMA yang terpilih sebagai calon narasumber.
Baca Juga: Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
"Mereka akan jadi trainer dan narasumber di sekolah-sekolah lainnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang Merupakan Klaster dari KLA.
Berita Terkait
-
Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
-
Tak Lakukan Pengetatan, Bupati Bantul Utamakan Pemulihan Ekonomi
-
Bantul Kebut Vaksinasi Booster, Menkes Beri Apresiasi
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Antisipasi Gelombang Omicron, Pemkab Bantul Siapkan Tempat Isolasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah