SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bertekad untuk mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Salah satu syaratnya ialah setiap sekolah harus ramah terhadap anak-anak.
"Untuk itu kami deklarasikan sekolah ramah anak guna membantu Pemkab Bantul merealisasikan KLA," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Gedung Induk Parasamya, Senin (21/2/2022).
Isdarmoko menjelaskan, kelompok bermain ada 415 satuan pendidikan, satuan PAUD sejenis ada 221, tempat penitipan anak ada 46, ruang anak ada 46, Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 38, Madrasah Tsanawiyah (MTS) ada 27, Madrasah Aliyah (MA) ada 17, SMA ada 37, SMK ada 47, Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 20, SMP 55, dan SD ada 191.
"Semua tingkat satuan pendidikan tersebut siap mendukung terwujudnya KLA," tegasnya.
Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun masih menyoroti rendahnya jumlah sekolah ramah anak di Bumi Projotamansari. Namun begitu, dia tidak merincikan berapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak.
"Disdikpora menyampaikan ke saya kalau jumlah sekolah ramah anak di Bantul masih sedikit. Untuk itu tahun ini kami targetkan di atas angka 95 persen," ujar dia.
Lantas guna memastikan sekolah-sekolah berkomitmen membuat sekolah ramah anak maka akan dibentuk tim secara terpadu. Tim terpadu melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bantul.
"Kemudian nanti akan dilakukan verifikasi ke sekolah-sekolah. Ini baru langkah awal, yang kedua nanti akan mendapatkan surat keputusan (SK), dan yang terakhir setiap sekolah akan dipasang papan nama bahwa sudah jadi sekolah ramah anak," katanya.
Selain deklarasi sekolah ramah anak, pada bulan ini dan Maret 2022 akan diselenggarakan training of trainer tentang konferensi hak anak. Kegiatan itu akan mengajak guru dari jenjang SD-SMA yang terpilih sebagai calon narasumber.
Baca Juga: Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
"Mereka akan jadi trainer dan narasumber di sekolah-sekolah lainnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang Merupakan Klaster dari KLA.
Berita Terkait
-
Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
-
Tak Lakukan Pengetatan, Bupati Bantul Utamakan Pemulihan Ekonomi
-
Bantul Kebut Vaksinasi Booster, Menkes Beri Apresiasi
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Antisipasi Gelombang Omicron, Pemkab Bantul Siapkan Tempat Isolasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini