SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bertekad untuk mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Salah satu syaratnya ialah setiap sekolah harus ramah terhadap anak-anak.
"Untuk itu kami deklarasikan sekolah ramah anak guna membantu Pemkab Bantul merealisasikan KLA," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Gedung Induk Parasamya, Senin (21/2/2022).
Isdarmoko menjelaskan, kelompok bermain ada 415 satuan pendidikan, satuan PAUD sejenis ada 221, tempat penitipan anak ada 46, ruang anak ada 46, Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 38, Madrasah Tsanawiyah (MTS) ada 27, Madrasah Aliyah (MA) ada 17, SMA ada 37, SMK ada 47, Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 20, SMP 55, dan SD ada 191.
"Semua tingkat satuan pendidikan tersebut siap mendukung terwujudnya KLA," tegasnya.
Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun masih menyoroti rendahnya jumlah sekolah ramah anak di Bumi Projotamansari. Namun begitu, dia tidak merincikan berapa sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak.
"Disdikpora menyampaikan ke saya kalau jumlah sekolah ramah anak di Bantul masih sedikit. Untuk itu tahun ini kami targetkan di atas angka 95 persen," ujar dia.
Lantas guna memastikan sekolah-sekolah berkomitmen membuat sekolah ramah anak maka akan dibentuk tim secara terpadu. Tim terpadu melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Bantul.
"Kemudian nanti akan dilakukan verifikasi ke sekolah-sekolah. Ini baru langkah awal, yang kedua nanti akan mendapatkan surat keputusan (SK), dan yang terakhir setiap sekolah akan dipasang papan nama bahwa sudah jadi sekolah ramah anak," katanya.
Selain deklarasi sekolah ramah anak, pada bulan ini dan Maret 2022 akan diselenggarakan training of trainer tentang konferensi hak anak. Kegiatan itu akan mengajak guru dari jenjang SD-SMA yang terpilih sebagai calon narasumber.
Baca Juga: Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
"Mereka akan jadi trainer dan narasumber di sekolah-sekolah lainnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang Merupakan Klaster dari KLA.
Berita Terkait
-
Masih Berada di Level Madya, Pemkab Bantul Target Naik Level ke Nindya Kabupaten Layak Anak
-
Tak Lakukan Pengetatan, Bupati Bantul Utamakan Pemulihan Ekonomi
-
Bantul Kebut Vaksinasi Booster, Menkes Beri Apresiasi
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Antisipasi Gelombang Omicron, Pemkab Bantul Siapkan Tempat Isolasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!