SuaraJogja.id - Alat musik melodis merupakan alat musik yang membunyikan melodi dalam sebuah lagu, dan biasanya alat musik ini tidak dapat memainkan akor sendirian.
Alat musik melodis ini memiliki arti lain yaitu alat musik yang memiliki ritme atau nada, umunya berfungsi untuk mengatur nada sebuah musik atau lagu.
Alat musik melodis merupakan salah satu elemen seni musik yang membuat terasa hidup. Alat musik ini memiliki ciri khas nada yang lembut dan cukup nyaman didengar saat santai.
Apalagi instrumen ini memiliki nada dan irama, dalam sebuah lagu, ada notasi, seperti do re mi fa sol la si do. Instrumen melodi ini dapat memainkan not ini, dari nada do hingga si.
Jenis dan Contoh Alat Musik Melodis
- Jenis Alat Musik Melodis Berdasarkan Cara Memainkannya
Alat musik melodis dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu
1. Dimainkan dengan cara dipetik, contohnya yaitu kecapi, mandolin, gitar, dan sasando.
2. Dimainkan dengan cara ditiup, contohnya yaitu seruling dan pianika.
3. Dimainkan dengan cara ditekan, contohnya yaitu akordion dan piano.
Baca Juga: 5 Alat Musik Tradisional dan Fungsinya untuk Mengiringi Lagu
4. Dimainkan dengan cara digoyang, contohnya yaitu angklung.
5. Dimainkan dengan cara digesek, contohnya yaitu biola.
6. Dimainkan dengan cara dihisap, contohnya yaitu harmonika.
- Jenis Alat Musik Melodis Berdasarkan Sifatnya
Contoh Alat Musik Melodis Tradisional
1. Sasando
Sasando adalah alat musik yang berdawai. Alat musik ini berasal dari pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Sasando merupakan karya luar biasa dari nenek moyang Indonesia pada masa silam.
Berita Terkait
-
5 Contoh Alat Musik Melodis, Lengkap Beserta Cara Memainkannya
-
Berbekal Alat Musik Berbahan Tanah, Grup Musik Lair Bakal Manggung di Thailand, Eropa dan Kanada
-
3 Alat Musik Tradisional yang Terkenal di Mata Dunia
-
5 Alat Musik Tradisional dan Fungsinya untuk Mengiringi Lagu
-
Pengertian Alat Musik Ritmis dan Daftar Lengkapnya
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?