SuaraJogja.id - Ribuat paket barang ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (23/2/2022). Mulai dari barang elektronik, obat-obatan, pakaian, seks toys hingga skincare menjadi bagian dari pemusnahan tersebut.
Ketika ditanya terkait dengan kemungkinan beberapa barang tidak dimusnahkan melainkan dilelang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan bahwa sebenarnya bisa saja. Namun harus melalui beberapa proses perizinan terlebih dahulu.
"Kalau proses lelang itu atau dihibahkan itu kan membutuhkan izin sampai Menteri Keuangan," kata Hengky.
Selanjutnya pengajuan izin itu juga tidak akan dilakukan terhadap semua barang yang disita. Melainkan, pengajuan itu akan dilakukan ketika barang itu diamankan itu ada dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga: Bea Cukai Jogja Musnahkan Ribuan Paket dari Luar Negeri, Perkiraan Nilai hingga Rp1,34 M
"Dan biasanya kita akan lakukan itu jika jumlahnya cukup signifikan tapi kalau jumlahnya ini sepeda hanya ada satu, kemudian elektronik tidak begitu banyak. Sehingga memang kami ini putuskan untuk dimusnahkan supaya tidak beredar di masyarakat karena lelang ini harus panjang prosesnya," terangnya.
Jika melihat tren dari tahun ke tahun, kata Hengky, ketika dibandingkan tahun lalu ini sebenarnya angka barang yang dimusnahkan tahun ini sedikit turun. Namun kendati demikian untuk tren barang kiriman tetap meningkat.
Terlebih karena pandemi Covid-19 yang membuat orang akhirnya banyak mengirim lewat paket kiriman. Walaupun tren untuk temuan barang ilegal itu sudah mulai menurun.
"Mungkin sebenarnya masyarakat sudah lebih banyak yang tahu ketentuan-ketentuan terkait dengan barang kiriman tapi ya masih ada saja yang belum mengetahui ketentuan yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui total ada 3.207 paket yang berisi berbagai macam barang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,34 miliar lebih yang dimusnahkan. Barang-barang kiriman tersebut diketahui berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ganja yang Disimpan di Karburator
Ribuan barang tersebut terpaksa harus dimusnahkan karena masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam periode tahun 2021 hingga akhir Januari 2022.
Berita Terkait
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
-
WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi
-
Viral! Turis China Bagikan Tips Lolos Jalur Hijau Saat Masuk Indonesia, Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor
-
Ilegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo