Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:50 WIB
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (23/2/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Semua ini (pemusnahan) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak semestinya beredar di masyarakat," sambungnya.

Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

Load More