SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DI Yogyakarta, sedang menelusuri adanya praktik tying yang dialami beberapa pedagang di Pasar Beringharjo saat membeli minyak goreng. Meski sudah menerima laporan sepihak dari masyarakat, Disperindag belum menemukan distributor atau toko yang diduga melakukan tying tersebut.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto menuturkan bahwa pihaknya sedang menelusuri kembali distributor yang melakukan praktik-praktik tying. Sidak di sejumlah toko besar dan distributor masih dilakukan.
"Jelas kalau tying itu tidak boleh, melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi," ujar Yanto dihubungi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, praktek tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.
Baca Juga: Juru Parkir Pasar Beringharjo Meninggal Saat Keluarkan Motor dan 4 Berita SuaraJogja
"Jadi dasar hukumnya ada, ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha terutama distributor untuk tidak melakukan praktik tying yang merugikan salah satu pihak ," kata dia.
Sesuai Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 dijelaskan, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain dengan persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
"Tetap ada sanksi, kami tegaskan itu tidak boleh. Kami akan beri teguran terlebih dahulu, sebelum dijatuhkan sanksi," ungkap dia.
Yanto mengatakan, kegiatan tying tidak dibolehkan pada situasi minyak goreng sedang kekurangan stok di beberapa toko termasuk di pasar-pasar.
"Sebenarnya kemarin sudah kami bahas. Jadi kami imbau ke pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan tying. Kalau seandainya ada tying mungkin dari distributornya," kata dia.
Baca Juga: Tak Sengaja Injak Sandal, Juru Parkir Pasar Beringharjo Meninggal Saat Keluarkan Motor
Ia tak menampik sidak sudah dilakukan beberapa waktu terakhir. Namun distributor atau toko besar yang ditanyai soal praktik tying ini, mereka tidak mau mengaku.
Berita Terkait
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan