Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:09 WIB
Menaker Ida Fauziah bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang JHT di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/02/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Dalam program JHT terbaru, tercatat adanya aturan baru. JHT bisa dicairkan dengan syarat pekerja sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau berpindah kewarganegaraan.

Aturan pencairan JHT di usai 56 tahun tersebut yang akhirnya memunculkan kontroversi. Para buruh dan pekerja di berbagai daerah pun menolak keras aturan tersebut karena dianggap merugikan mereka. 

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Soroti Soal Minyak Goreng Langka di Jogja, Sri Sultan HB X Minta Kalau Ada yang Menimbun Langsung Tangkap

Load More