SuaraJogja.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT sebelum 4 Mei 2022. Revisi dilakukan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam proses revisi tersebut, Menaker siap melakukan dialog. Diskusi publik tidak hanya dilakukan dengan para buruh dan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta para pakar.
Sosialisasi secara masif pun perlu dilakukan kepada publik. Dengan demikian para pekerja dan buruh bisa memanfaatkan program JHT bila mengalami PHK.
"Kami akan dengarkan pandangan-pandangan semua stakeholder ketenagakerjaan. Apa yang kami lakukan pertama diskusi publik, dengar dan datangi kalau perlu serikat pekerja dan buruh. Kami undang dengarkan pansangan pakar pengamat," papar Menaker usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/02/2022).
Ida menyadari betul digulirkannya regulasi tersebut dianggap waktunya tidak tepat. Sebab banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa pandemi COVID-19 ini sehingga permintaan revisi aturan tersebut mengemuka.
Karenanya selama tiga bulan kedepan review JHT dilakukan. Sebelum aturan tersebut dilaksanakan, Menaker mempersilahkan untuk memilih menggunakan aturan baru atau masih memanfaatkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"JHT ini efektif februari 2022 ini, sementara permenaker 22 tahun 2022 berlaku tiga bulan akan datang. Teman-teman [buruh dan pekerja] memiliki pilihan apakah teman-teman cukup menggunakan program JHT [yang baru] ini atau mengambil uangnya karena dimungkinkan dengan permenaker yang lama dengan mengklaim JHT-nya," tandasnya.
Ida menambahkan, sebenarnya Permenaker yang baru digulirkan sebagai bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Program Jaminan Sosial Nasional tersebut diharapkan dapat menjawab seluruh kebutuhan atau tahapan para pekerja dan buruh di Indonesia. Program tersebut dapat menjamin pekerja saat mereka mengalami kecelakaan maupun saat memasuki masa pensiun.
"Masing-masing jaminan sosial menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, pekerja, buruh," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini