SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengaku telah mendapat angin segar dari kebijakan terbaru pemerintah yang menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Hal itu dirasakan dari peningkatan okupansi hotel walaupun belum secara signifikan.
"Kalau perubahan signifikan belum, tapi kalau ada kenaikan okupansi ada. Hanya 5 persen, kemarin 20 persen rata-rata sekarang 25 persen weekdays ya karena baru kemarin kebijakan itu," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono saat dihubungi awak media, Selasa (8/3/2022).
Deddy menyampaikan selain dari sisi okupansi hotel yang mulai merangkak naik. Tingkat reservasi untuk hotel pun juga sudah bisa dirasakan kenaikannya.
Menurutnya segala peningkatan itu merupakan kabar baik baik sektor perhotelan dan restoran di DIY khususnya. Walaupun memang saat ini DIY ditetapkan sebagai Level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Reservasi itu sudah meningkat juga mencapai 35 persen reservasi yang masuk. Nah ini kan ada tanda-tanda untuk kecerahan dunia hotel dan restoran walaupun ada kabar DIY level 4 (PPKM)," tuturnya.
Terkait penetapan level 4 untuk DIY sendiri, diakui Deddy, memang cukup membingungkan. Seakan tidak sinkron antara kebijakan penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen dengan penetapan level PPKM.
Namun pihaknya tidak akan ambil pusing mengenai hal tersebut. Ia menegaskan akan tetap berfokus untuk membantu pemerintah khususnya dalam hal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
"Tapi lepas dari itu level berapapun yang jelas kita membantu pemerintah untuk vaksinasi. Ini kan yang paling penting adalah masyarakat DIY dan terutama pariwisata itu sudah terbentengi paling tidak, terkhusus ada vaksin booster. Ini harapan kita," tegasnya.
Terlebih mengingat bahwa pariwisata memang menjadi urat nadi tersendiri bagi DIY. Sehingga masyarakat masih tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitasnya.
Baca Juga: Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Urung Capai Target, Ini Penjelasan PHRI DIY
"Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) juga mengimbau untuk prokes dan penerapan PeduliLindungi bisa benar-benar dilaksanakan. Sehingga ekonomi dan kesehatan bisa dijalankan seiring dan seimbang," ungkapnya.
PHRI DIY sendiri juga telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada anggotanya terkait penerapan kebijakan penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen itu. Deddy berharap kebijakan pemerintah kali ini dapat terus membantu mendongkrak okupnasi hotel dan restoran di DIY.
"Semoga saja ini mendongkrak okupansi hotel dan restoran karena dengan kemudahan ini otomatis biaya untuk berwisata, berhealing itu menurun, tidak ada antigen segala," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Berita Terkait
-
Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Kini Tanpa Tes Antigen dan PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
-
Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
-
Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Sudah Bebas PCR, Berlaku untuk Penumpang Ini
-
Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Namun Ganti Masker 4 Jam Sekali
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung