SuaraJogja.id - Status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia sudah mulai digaungkan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu seiring melandainya kasus positif dan bertambahnya angka vaksinasi.
Berbagai pelonggaran aturan terkait Covid-19 juga telah mulai diterapkan oleh pemerintah. Namun sebenarnya bagaimana penetapan atau kriteria hingga Indonesia benar-benar bisa menyandang status endemi?
Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, menjelaskan bahwa secara epidemiologis, indikator atau kriteria yang pasti harus dipenuhi adalah angka reproduksi sama dengan satu. Artinya, satu kasus yang sembuh itu digantikan satu kasus baru.
"Problemnya, angka reproduksi satu itu kan bisa saja memang kasusnya rendah atau kasusnya tinggi grafiknya mendatar. Tapi kan antara angka reproduksi satu tapi kasusnya tinggi dan kasus rendah kan juga akan beda," kata Riris saat dihubungi awak media, Minggu (13/3/2022).
Kemudian, disampaikan Riris, ketika endemi itu lantas terjadi di seluruh dunia, tetap ada satu permasalahan yang sama. Dalam hal ini adalah virus yang masih bersirkulasi secara global.
Bahkan virus tersebut masih mempunyai kemampuan untuk menciptakan lonjakan kasus secara tiba-tiba atau epidemi lagi. Sehingga transisi pandemi menuju ke endemi harus diperhatikan secara serius dan bukan berarti juga mengubah segalanya.
"Artinya ya situasinya masih tetap sama, cuma memang lebih stabil, bisa lebih rendah atau ada juga yang tinggi penularannya, tapi kemudian kita bisa kembali seperti, indikatornya kalau saya mengatakan bahwa sistem kesehatan itu bisa mengelola sebagai suatu yang normal. Sama seperti penyakit-penyakit yang lain. Itu sebagai sebuah situasi dimana kita mengatakan bahwa kita endemi," paparnya.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa dari waktu ke waktu bisa saja ada gelombang penularan lagi yang muncul. Jika kemudian gelombang penularannya terjadi bersamaan di seluruh dunia maka situasi masih akan tetap pandemi.
"Jadi lebih kepada bagaimana kita memframing masalahnya dan mengelolanya. Pada situasi pandemi yang terjadi saat ini kan penyakit itu dikelola sebagai sebuah bencana. Seperti BNPB, BPBD yang terlibat, itukan situasi darurat to bukan sesuatu yang normal. Nah endemi itu ketika kemudian ini dianggap sebagai sesuatu yang normal. Sistem yang normal itu bisa mengelolanya," terangnya.
Baca Juga: Anggap Masuk Akal Penghapusan Tes Covid-19 dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog UGM
Sebab dikatakan Riris, Covid-19 mempunyai potensi untuk menjadi epidemi kembali karena kemampuannya bermutasi. Sehingga bisa menghasilkan varian baru dari waktu ke waktu.
Begitu ada varian baru yang semisal tingkat penularannya sama seperti Omicron tapi kemudian tingkat keparahan lebih tinggi sedikit. Maka situasi yang mungkin terjadi akan lebih parah daripada gelombang sebelumnya.
"Karena mutasi itu sifatnya acak random, kalau itu yang kemudian muncul ya kita bisa mengalami keparahan yang sama, situasi yang sama bahkan lebih parah daripada delta misalnya," ucapnya.
"Nah kalau ada varian baru yang seperti itu yang bisa menembus sistem imunitas. Kayak Omicron kan bisa menembus sistem imunitas, ya itu akan menjadi menyebar meluas ke seluruh penduduk dunia lagi. Kalau seperti itu kan ya masib tetep pandemi to. Jadi membayangkan pandemi dan endemi itu bukan sesuatu yang clear cut sama sekali berbeda, untuk kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti mengaskan bahwa penentuan status pandemi menjadi endemi bukanlah kewenangan satu negara.
Endang menjelaskan, pengakhiran status pandemi menjadi endemi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Berita Terkait
-
Anggap Masuk Akal Penghapusan Tes Covid-19 dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog UGM
-
Pemerintah Diharap Tak Tergesa-gesa Tetapkan Status Endemi, IDI Lampung Sarankan Hal Ini
-
1.361 Pasien di DIY Sembuh dari Covid-19, Kasus Harian Tambah 831 Orang
-
Epidemiolog Kompak Nyatakan Indonesia Belum Penuhi Syarat Masuk Endemi COVID-19, Ini Sebabnya
-
Sempat Tertunda Gegara Pandemi Covid-19, Pengurus DPP SAS Akhirnya Dikukuhkan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai