SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan proses hukum dalam kasus tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak motor gede (moge) di Pangandaran harus tetap berjalan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitasnya di masa mendatang.
"Iya (hukum harus tetap berjalan). Tapi tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya hal ini (memilih damai saja) banyak dilakukan juga. Karena banyak mengatakan buat apa dipidana lagi misalkan keluarganya sudah ikhlas," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Menurut Akbar, proses hukum yang harus tetap berjalan itu juga guna melihat lebih jauh unsur kelalaian di dalam sebuah peristiwa, sehingga tidak bisa hanya selesai dengan istilah damai begitu saja.
Walaupun memang misalnya saja pelaku atau pengendara moge dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin itu sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Hal itu bisa dilakukan tapi bukan untuk menyelesaikan persoalan atau proses hukumnya sendiri.
Baca Juga: Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
"Padahal kenapa proses ini tetap harus dilakukan itu salah satunya adalah untuk melihat benar enggak ada kelalaiannya. Terus hakim menilai bentuk ganti kerugian tadi bisa diterima atau tidak dalam suatu mekanisme peradilan," ungkapnya.
Melihat banyaknya kasus serupa yang kemudian hanya berakhir damai, Akbar menyebut kondisi itu akibat dari salah satu kelemahan hukum di Indonesia. Terlebih dari kehadiran negara dalam kasus tertentu untuk mewakili korban.
"Jadi ya korban ya sudah pasrah aja melihat proses peradilan yang ada. Contoh beberapa kasus kan akhirnya ganti kerugian itu dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan dalam banyak kasus. Tapi tetap masuk dalam pengadilan. Contohnya Hatta Rajasa kemudian Dul (Jaelani) itu kan mereka tetap diproses pengadilan juga walaupun sudah ganti kerugian," urainya.
Nanti keputusan selanjutnya akan diserahkan pada majelis hakim saat dipersidangan. Apakah ganti rugi tadi bisa meringankan hukuman atau tidak, termasuk dengan adanya kelalaian atau tidak dalam kejadian itu.
Ia menyebut bahwa kejadian kecelakaan seperti ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga memang polisi punya kewenangan penuh terhadap kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kalau menurut saya untuk menciptakan preseden yang baik tetap ganti kerugian dilakukan tapi proses peradilan juga tetap dilakukan. Dimana nanti hakim yang akan menentukan sehingga nanti ke depan semua tidak selesai di luar," tuturnya.
"Jadi kerugian tetap dilakukan tetapi proses peradilan tetap dilakukan sekalipun nanti akhir putusannya yang meringankan ya paling tidak jadi pelajaran juga gituSehingga orang lebih berhati-hati. Kenapa kelalaian itu dipidana agar orang lebih berhati-hati misalnya saat berkendara dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan proses hukum kepada dua pengendara sepeda motor Harley Davidson itu masih dilakukan.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban.
Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara dan sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis.
"Kami juga sudah amankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua belah pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu.
Satuan Lalu Lintas, kata dia, akan menyelesaikan proses penyelidikan sampai tuntas untuk selanjutnya masuk ke tahap penyidikan yang nanti penyidik akan memutuskan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut.
"Nanti kami gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Aksi Lawan Arus Pengendara Moge di Jalanan Bangli Bikin Geram: Emang Gitu Kalau Salah Nyolot
-
Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli
-
Cerita Sule Jual Koleksi Mobil Sport, Lebih Pilih Tunggangi Toyota Innova: Rp300 Ribu Bisa Buat Dua Minggu...
-
Pemprov DKI Beli 5 Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Pengawalan Gubernur Jakarta Terpilih Nanti
-
Usai Ketiban Moge, Zaskia Adya Mecca Ceritakan Kondisi Hanung Bramantyo
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak