SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan proses hukum dalam kasus tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak motor gede (moge) di Pangandaran harus tetap berjalan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitasnya di masa mendatang.
"Iya (hukum harus tetap berjalan). Tapi tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya hal ini (memilih damai saja) banyak dilakukan juga. Karena banyak mengatakan buat apa dipidana lagi misalkan keluarganya sudah ikhlas," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Menurut Akbar, proses hukum yang harus tetap berjalan itu juga guna melihat lebih jauh unsur kelalaian di dalam sebuah peristiwa, sehingga tidak bisa hanya selesai dengan istilah damai begitu saja.
Walaupun memang misalnya saja pelaku atau pengendara moge dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin itu sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Hal itu bisa dilakukan tapi bukan untuk menyelesaikan persoalan atau proses hukumnya sendiri.
"Padahal kenapa proses ini tetap harus dilakukan itu salah satunya adalah untuk melihat benar enggak ada kelalaiannya. Terus hakim menilai bentuk ganti kerugian tadi bisa diterima atau tidak dalam suatu mekanisme peradilan," ungkapnya.
Melihat banyaknya kasus serupa yang kemudian hanya berakhir damai, Akbar menyebut kondisi itu akibat dari salah satu kelemahan hukum di Indonesia. Terlebih dari kehadiran negara dalam kasus tertentu untuk mewakili korban.
"Jadi ya korban ya sudah pasrah aja melihat proses peradilan yang ada. Contoh beberapa kasus kan akhirnya ganti kerugian itu dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan dalam banyak kasus. Tapi tetap masuk dalam pengadilan. Contohnya Hatta Rajasa kemudian Dul (Jaelani) itu kan mereka tetap diproses pengadilan juga walaupun sudah ganti kerugian," urainya.
Nanti keputusan selanjutnya akan diserahkan pada majelis hakim saat dipersidangan. Apakah ganti rugi tadi bisa meringankan hukuman atau tidak, termasuk dengan adanya kelalaian atau tidak dalam kejadian itu.
Ia menyebut bahwa kejadian kecelakaan seperti ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga memang polisi punya kewenangan penuh terhadap kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Baca Juga: Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
"Kalau menurut saya untuk menciptakan preseden yang baik tetap ganti kerugian dilakukan tapi proses peradilan juga tetap dilakukan. Dimana nanti hakim yang akan menentukan sehingga nanti ke depan semua tidak selesai di luar," tuturnya.
"Jadi kerugian tetap dilakukan tetapi proses peradilan tetap dilakukan sekalipun nanti akhir putusannya yang meringankan ya paling tidak jadi pelajaran juga gituSehingga orang lebih berhati-hati. Kenapa kelalaian itu dipidana agar orang lebih berhati-hati misalnya saat berkendara dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan proses hukum kepada dua pengendara sepeda motor Harley Davidson itu masih dilakukan.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban.
Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara dan sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis.
Berita Terkait
-
Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
-
Kasus Dua Anak Kembar yang Ditabrak Pengendara Moge, Polisi: Pelaku Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Dua Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Moge, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok
-
Wacana Penundaan Pemilu, Pakar UGM Soroti Upaya Perpanjang Kekuasaan Tanpa Legitimasi Rakyat
-
KA Dhoho Sambar Bus Wisata hingga Tewaskan 5 Korban, Perlintasan Sebidang di Tulungagung Segera Ditutup KAI
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!