SuaraJogja.id - Pelaku pemalsuan kapur Ajaib Bagus berinisial TV (40) mengaku belajar membuat kapur pengusir serangga dari saudaranya. Wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu sudah menjalankan usaha kapur itu sejak 2019.
TV mengakui dalam sebulan bisa meraup Rp4-5 juta dari hasil pemalsuan kapur tersebut. Pihaknya menjual lebih murah dengan barang aslinya dengan selisih lebih kurang Rp500 ribu per karton.
"Saya diajarkan oleh orang lain, saudara sendiri," kata TV di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Ia mengaku meski hasil perbulan mencapai Rp4-5 juta jumlah itu disebutkan masih minus. Setiap bulannya menjual 60-80 karton kapur dimana satu karton dijual dengan harga Rp400 ribu.
"Karyawan saya 6 orang, kadang hasil per bulan juga minus. Hasilnya kadang juga tian tentu," terang dia.
TV menyasar warung dan toko kelontong untuk menjual kapur palsunya. Bahkan beberapa sales juga mengambil barang dari dirinya.
"Biasanya saya kirim ke Jogja, Medan dan sales juga membeli ke saya," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan pelaku sudah hampir 4 tahun melancarkan aksinya.
"Jadi 2019 ini pelaku sudah menjual kapur palsunya. Dan laporan dari perusahaan Kapur Ajaib Bagus ini kami berhasil meringkus pabrik pembuatannya yang ada di Sukoharjo, Jawa Tengah," kata dia.
Baca Juga: Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro
Modus pelaku sendiri dengan membeli kapur biasa yang digunakan untuk menulis di papan tulis. Tersangka membeli kapur di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur dan diracik menjadi kapur pengusir serangga di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pelaku menggunakan cairan insektisida untuk mencelupkan kapur. Setelah itu dia jemur hingga kering dan mengemas di plastik yang tertulis Bagus," terang dia.
Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.
"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Donny.
Berita Terkait
-
Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro
-
Palsukan Aset BLBI di Bogor, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPN hingga Makelar Tanah Tersangka
-
Kantor Pusat Hino Tersandung Kasus Pemalsuan Data Uji Emisi, Bagaimana Kondisi di Indonesia?
-
Diduga Lakukan Pemalsuan Data Emisi, Pintu Kantor Truk Komersial di Jepang Ini Diketuk
-
Mahasiswa dan Dosen STT Ekumene Saling Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat Kelulusan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo