SuaraJogja.id - Tersangka pengedar ganja berinisial MKB sudah melancarkan aksinya selama lima kali. Pemuda asal Aceh ini beraksi sejak akhir 2021 dari Asrama Mahasiswa Aceh Sabena, Mergangsan, Kota Jogja.
"Sudah dari lima bulan lalu saya begini (mengedarkan ganja). Saya menyesal dan memohon maaf atas perbuatan saya ini," jelas MKB di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (22/3/2022).
MKB mengedarkan ganja sendirian. Ia melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan di salah satu universitas yang ada di Jogja.
Kepala BNNP DIY Andi Fairan menyebutkan sejak 2021 MKB mengedarkan ganja. Totalnya lima kali MKB membeli paket ganja dan mengedarkan ke pembeli di wilayah Jogja.
"Dari hasil interogasi total sudah lima kali tersangka membeli paket ganja. Setiap pembelian itu seberat 1 kilogram. Empat paket sebelumnya sudah habis diedarkan di Jogja," ujar Andi.
Lebih lanjut, tersangka menghabiskan biaya sebesar Rp6 juta untuk pembelian 1 kilogram paket ganja.
Pengungkapan kasus ini diketahui adanya laporan warga dan informasi dari intelijen BNNP terhadap pengiriman barang yang dicurigai berupa ganja.
"Berawal dari informasi yang diterima warga serta intelijen BNNP bahwa ada pengiriman lewat jasa ekspedisi dari Medan yang diduga ganja. Selanjutnya BNNP dibantu dari Bea Cukai mengikuti alamat yang dituju," katanya.
Andi menjelaskan setelah tim membuntuti jasa ekspedisi itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menangkap penerima barang yaitu MKB yang ada di dalam Asrama Mahasiswa Aceh Sabena.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
"Setelah kita menggeledah, terdapat 1 kilogram ganja dari kemasan paket yang tertulis thrifting Petualang Brand dengan jenis jaket hoodie serta jenis pakaian lain," kata dia.
Dilanjutkan Andi, tersangka melakukan aksinya sendiri dan menjual ganja itu ke rekan dan warga Jogja. Ganja tersebut dibeli dari Medan.
"Kami juga sedang melakukan pengembangan juga ke Medan. Selama ini pelaku menjual ke warga jogja dan rekannya," kata dia.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Diantaranya, satu kilogram paket ganja, satu alat timbangan digital, dua ATM dan dua buku tabungan. Selain itu sebanyak 4 plastik hitam yang diduga untuk membungkus ganja ikut disita.
Atas perbuatan tersangka, MKB disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan kurungan penjara 12-20 tahun penjara," kata Andi.
Berita Terkait
-
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
-
Berkedok Terima Pakaian Thrifting, Mahasiswa Jogja Asal Aceh Kedapatan Jual Ganja
-
UGM Kembali Buka Asrama Mahasiswa untuk Tempat Isoter Sivitas
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Viral Kakak Curhat Beri Adik Uang Bulanan Rp3,5 Juta, Tanyakan Biaya Hidup di Jogja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial