SuaraJogja.id - Tersangka pengedar ganja berinisial MKB sudah melancarkan aksinya selama lima kali. Pemuda asal Aceh ini beraksi sejak akhir 2021 dari Asrama Mahasiswa Aceh Sabena, Mergangsan, Kota Jogja.
"Sudah dari lima bulan lalu saya begini (mengedarkan ganja). Saya menyesal dan memohon maaf atas perbuatan saya ini," jelas MKB di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (22/3/2022).
MKB mengedarkan ganja sendirian. Ia melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan di salah satu universitas yang ada di Jogja.
Kepala BNNP DIY Andi Fairan menyebutkan sejak 2021 MKB mengedarkan ganja. Totalnya lima kali MKB membeli paket ganja dan mengedarkan ke pembeli di wilayah Jogja.
"Dari hasil interogasi total sudah lima kali tersangka membeli paket ganja. Setiap pembelian itu seberat 1 kilogram. Empat paket sebelumnya sudah habis diedarkan di Jogja," ujar Andi.
Lebih lanjut, tersangka menghabiskan biaya sebesar Rp6 juta untuk pembelian 1 kilogram paket ganja.
Pengungkapan kasus ini diketahui adanya laporan warga dan informasi dari intelijen BNNP terhadap pengiriman barang yang dicurigai berupa ganja.
"Berawal dari informasi yang diterima warga serta intelijen BNNP bahwa ada pengiriman lewat jasa ekspedisi dari Medan yang diduga ganja. Selanjutnya BNNP dibantu dari Bea Cukai mengikuti alamat yang dituju," katanya.
Andi menjelaskan setelah tim membuntuti jasa ekspedisi itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menangkap penerima barang yaitu MKB yang ada di dalam Asrama Mahasiswa Aceh Sabena.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
"Setelah kita menggeledah, terdapat 1 kilogram ganja dari kemasan paket yang tertulis thrifting Petualang Brand dengan jenis jaket hoodie serta jenis pakaian lain," kata dia.
Dilanjutkan Andi, tersangka melakukan aksinya sendiri dan menjual ganja itu ke rekan dan warga Jogja. Ganja tersebut dibeli dari Medan.
"Kami juga sedang melakukan pengembangan juga ke Medan. Selama ini pelaku menjual ke warga jogja dan rekannya," kata dia.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Diantaranya, satu kilogram paket ganja, satu alat timbangan digital, dua ATM dan dua buku tabungan. Selain itu sebanyak 4 plastik hitam yang diduga untuk membungkus ganja ikut disita.
Atas perbuatan tersangka, MKB disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan kurungan penjara 12-20 tahun penjara," kata Andi.
Berita Terkait
-
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
-
Berkedok Terima Pakaian Thrifting, Mahasiswa Jogja Asal Aceh Kedapatan Jual Ganja
-
UGM Kembali Buka Asrama Mahasiswa untuk Tempat Isoter Sivitas
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Viral Kakak Curhat Beri Adik Uang Bulanan Rp3,5 Juta, Tanyakan Biaya Hidup di Jogja
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!