SuaraJogja.id - Menjelang datangnya Ramadhan, bagi sebagian umat Islam memanfaatkan bulan syakban untuk melaksanakan ziarah kubur. Lantas bagaimana sebetulnya hukum ziarah kubur?
Dikutip dari channel YouTube Zhafran Channel yang mengunggah ceramah ustadz Adi Hidayat dijelaskan bahwa ziarah memiliki arti berkunjung.
Berkunjung yang dimaksud bisa mendatangi orang yang masih sehat, masih hidup maupun mereka yang sudah wafat.
"Mengunjungi orang yang sudah wafat dinamakan ziarah kubur. Boleh dilakukan atau tidak? ya boleh," jawab ustadz Adi Hidayat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam riwayatnya, Rosulullah pernah melarang kegiatan ziarah kubur. Larangan itu diberlakukan ketika zaman jahiliyah dahulu.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, Rosulullah melarang ziarah kubur di zaman jahiliyah lantaran iman umat Islam kala itu masih lemah. Apalagi ziarah kubur dimanfaatkan untuk tradisi meratapi hingga untuk meminta-minta kepada yang tidak baik.
"Dulu memang dilarang, tapi kemudian diperbolehkan setelah umat makin kuat agamanya, imannya dan ilmunya," terangnya.
Lantas bagaimana tata cara ziarah yang disunnahkan? Ustadz Adi Hidayat memaparkan bahwa dalam ziarah hal pertama yang bisa dilakukan yakni uluk salam atau mengucap salam kepada mereka yang diziarahi.
"Setelah mengucap salam, hal yang kemudian dilakukan yakni berdoa, mendoakan mereka yang di alam kubur agar diberikan kebaikan hingga keluarga mereka yang ditinggalkan," ucapnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Pamer Kekayaan Menurut Islam? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Selepas itu, para peziarah juga berdoa untuk diri sendiri agar disadarkan dan diwafatkan dalam keadaan yang baik.
"Jadi sekali lagi yang tidak boleh itu adalah ketika ziarah kubur lalu berdoa dimana doanya dimaksudkan untuk meminta sesuatu kepada sesuatu yang tidak baik di kuburan," tegasnya.
Senada, dilansir dari NU Online, di zaman Rosulullah, saat masa awal Islam berkembang dan belum kuat, Rasulullah melarang adanya ziarah kubur bagi umatnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Rosulullah khawatir akan menjadi kesalahpahaman yang menjerumuskan kepada kemusyrikan. Sebab kala itu kondisi keimanan umat Islam masih rentan dan masih didominasi dengan pola pikir masyarakat Arab yang kental akan kepercayaan kepada selain Allah.
Seiring berjalannya waktu, larangan berziarah ke kubur akhirnya dihilangkan setelah Rosulullah melihat alasannya yang tidak lagi kontekstual. Rosulullah pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam bukunya Sunan Turmudzi nomor 973.
“Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Berdasarkan hadis tersebut, Rosulullah pernah melarang umatnya berziarah ke kubur. Namun kemudian beliau memerintahkan umatnya untuk berziarah ke kubur. Dibenarkannya berziarah ke kubur tersebut harus dengan niat untuk mengingatkan kita akan kematian dan akhirat.
Berita Terkait
-
Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Serta Hukum Nyekar Menurut Islam
-
Miris, Keluarga dan Anak Angkat Dorce Gamalama Ribut Harta Warisan Saat Sama-sama Ziarah Kubur
-
Budaya Warga Bekasi Jelang Ramadhan, Mulai dari Ziarah Kubur hingga Ruhwahan
-
Pedagang Bunga Rampai Mengais Rezki di Tengah Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di Kota Padang
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget