SuaraJogja.id - Pemerintah menetapan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi salah satu syarat masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik tahun ini. Lalu apakah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster masih tetap dapat mudik?
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa semua orang tetap bisa mudik tahun ini. Walaupun dengan berbagai aturan yang perlu dilakukan.
"Sebenarnya semua orang bisa mudik. Karena kalau tidak booster tiga kali, dia harus menyertakan pemeriksaan PCR kalau dia baru dapat satu kali dan kalau dua kali (vaksin) dia harus periksa antigen sebagai persyaratan dia melakukan perjalanan," kata Nadia ditemui di Puskesmas Godean 2, Rabu (30/3/2022).
Kendati demikian, Nadia tetap menyarankan masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga untuk segera mencari. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi baik terhadap diri sendiri maupun keluarga yang akan dikunjungi saat mudik.
"Dan ingat anak usia 6 tahun belum mendapatkan vaksinasi. Jadi untuk bisa kita melindungi anak-anak kita pada saat mudik dan lebaran adalah kita orang-orang dewasa mendapatkan vaksinasi," ungkapnya.
Ditegaskan Nadia bahwa syarat vaksinasi booster itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pemudik. Selain juga orang yang dikunjungi pada saat mudik serta tidak terkecuali saat pemudik itu kembali dari perjalanan mudik.
"Kita tahu lebaran dan juga ramadhan tahun ini mungkin agak berbeda ya, dikarenakan pemerintah sudah memberikan pelonggaran aktivitas termasuk kegiatan untuk ramadhan maupun kegiatan untuk mudik," urainya.
"Artinya nih kita harus sambut baik kelonggaran ini karena sudah dua tahun masyarakat rindu untuk berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman, tetapi yang paling penting kita sadari suasana ini masih dalam kondisi pandemi," sambungnya.
Dengan proteksi dari vaksinasi booster yang lebih tinggi itu diharapkan juga akan mengurangi kemungkinan masyarakat terpapar Covid-19. Terlebih dengan mencegah akibat paparan yang berujung pada gejala berat.
Baca Juga: Mau Mudik Saat Lebaran? Yuk Jangan Tunda Suntik Vaksin Booster
"Karena biasanya kalau mudik pasti kita mengunjungi keluarga yang lebih tua atau yang dituakan. Padahal kita tahu, usia lansia yang punya komorbid itu memiliki resiko yang tinggi untuk tingkat keparahan dan kematian," jelasnya.
Nadia menilai bahwa kebijakan terkait dengan syarat mudik itu memang sudah dilakukan jauh sebelum masa mudik berlangsung. Sehingga masyarakat sudah memiliki perlindungan lebih optimal saat mudik nanti.
"Jadi jangan hanya kendaraannya saja yang diservis tapi orangnya juga melakukan persiapan. Makanya kita bahkan sebelum bulan Ramadhan itu masuk, sebelum masa mudik masuk kita sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan booster," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden.
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan Puskesmas, Kemenkes: Keterlibatan Masyarakat Punya Andil Penting
-
Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal
-
Indikator Penanganan Pandemi Membaik, Kemenkes Harap Indonesia Masuk Pra-endemi Tahun Ini
-
Kunjungi Puskesmas Godean 2, Kemenkes Apresiasi Berbagai Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku