SuaraJogja.id - Pemerintah menetapan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi salah satu syarat masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik tahun ini. Lalu apakah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster masih tetap dapat mudik?
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa semua orang tetap bisa mudik tahun ini. Walaupun dengan berbagai aturan yang perlu dilakukan.
"Sebenarnya semua orang bisa mudik. Karena kalau tidak booster tiga kali, dia harus menyertakan pemeriksaan PCR kalau dia baru dapat satu kali dan kalau dua kali (vaksin) dia harus periksa antigen sebagai persyaratan dia melakukan perjalanan," kata Nadia ditemui di Puskesmas Godean 2, Rabu (30/3/2022).
Kendati demikian, Nadia tetap menyarankan masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga untuk segera mencari. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi baik terhadap diri sendiri maupun keluarga yang akan dikunjungi saat mudik.
"Dan ingat anak usia 6 tahun belum mendapatkan vaksinasi. Jadi untuk bisa kita melindungi anak-anak kita pada saat mudik dan lebaran adalah kita orang-orang dewasa mendapatkan vaksinasi," ungkapnya.
Ditegaskan Nadia bahwa syarat vaksinasi booster itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pemudik. Selain juga orang yang dikunjungi pada saat mudik serta tidak terkecuali saat pemudik itu kembali dari perjalanan mudik.
"Kita tahu lebaran dan juga ramadhan tahun ini mungkin agak berbeda ya, dikarenakan pemerintah sudah memberikan pelonggaran aktivitas termasuk kegiatan untuk ramadhan maupun kegiatan untuk mudik," urainya.
"Artinya nih kita harus sambut baik kelonggaran ini karena sudah dua tahun masyarakat rindu untuk berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman, tetapi yang paling penting kita sadari suasana ini masih dalam kondisi pandemi," sambungnya.
Dengan proteksi dari vaksinasi booster yang lebih tinggi itu diharapkan juga akan mengurangi kemungkinan masyarakat terpapar Covid-19. Terlebih dengan mencegah akibat paparan yang berujung pada gejala berat.
Baca Juga: Mau Mudik Saat Lebaran? Yuk Jangan Tunda Suntik Vaksin Booster
"Karena biasanya kalau mudik pasti kita mengunjungi keluarga yang lebih tua atau yang dituakan. Padahal kita tahu, usia lansia yang punya komorbid itu memiliki resiko yang tinggi untuk tingkat keparahan dan kematian," jelasnya.
Nadia menilai bahwa kebijakan terkait dengan syarat mudik itu memang sudah dilakukan jauh sebelum masa mudik berlangsung. Sehingga masyarakat sudah memiliki perlindungan lebih optimal saat mudik nanti.
"Jadi jangan hanya kendaraannya saja yang diservis tapi orangnya juga melakukan persiapan. Makanya kita bahkan sebelum bulan Ramadhan itu masuk, sebelum masa mudik masuk kita sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan booster," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden.
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan Puskesmas, Kemenkes: Keterlibatan Masyarakat Punya Andil Penting
-
Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal
-
Indikator Penanganan Pandemi Membaik, Kemenkes Harap Indonesia Masuk Pra-endemi Tahun Ini
-
Kunjungi Puskesmas Godean 2, Kemenkes Apresiasi Berbagai Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik