SuaraJogja.id - Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah tidak melakukan penahanan terhadap remaja berinisial DJG, yang sempat diduga sebagai pelaku klitih. Keputusan itu mengingat usia pelaku, yang merupakan warga Danurejan, Kota Jogja, masih sangat muda, yaitu 16 tahun.
"Pelaku masih kecil dan di bawah umur, jadi tidak dilakukan penahanan. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya di sela konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, kata Joko, pelaku tidak menyebabkan orang lain terluka, atau tidak ada korban, sehingga pihaknya perlu berhati-hati dalam menangani dugaan kejahatan jalanan yang melibatkan anak ini.
Keputusan menitipkan DJG ke BPRSR, kata Joko, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku anak.
Baca Juga: Sempat Keluarkan Celurit, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga di Tegalrejo
"Statusnya sekarang dia dibina di lembaga tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Joko memastikan, meski tidak ada penahanan, kasus yang melibatkan DJG tetap diproses secara hukum. Jika berkas kasus sudah P21 persidangan tetap dilakukan.
Joko menambahkan, bahwa pelaku DJG sendiri sudah kerap mengikuti teman-temannya saat mencari korban di jalan raya. Tapi pada kasus yang terjadi Rabu (30/3/2022), pukul 03.00 WIB itu pelaku baru sekali melakukan.
"Pengakuannya baru sekali melakukan dan tertangkap, tapi cukup sering berkumpul dengan gengnya dan berputar-putar wilayah Jogja untuk mencari musuh," kata dia.
Joko sangat menyayangkan dengan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tegalrejo itu. Pasalnya kondisi kamtibmas yang sebelumnya sudah lebih baik, kembali muncul bahkan langsung melibatkan anak-anak remaja.
Baca Juga: Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
"Kami melihat ada peran yang kurang dari orang tua saat ini. Sehingga kami harapkan ini menjadi perhatian bersama terutama orang tua kepada anak-anaknya," kata dia.
Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Seret Sajam Di Jalanan, Gibran Geram Siap Habisi Pelaku Klitih yang Tertangkap
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities