SuaraJogja.id - Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI menuai banyak respons. Ada yang merespons positif, tapi juga tidak sedikit yang mengecam.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD tidak mempersoalkan lebih lanjut aturan terbaru Panglima TNI tersebut.
Bahkan disebutkan Mahfud, kebijakan itu bukan hal baru. Sebab, sudah ada instansi lain yang melakukan hal serupa sebelum TNI saat ini.
"Malah lebih dulu dong kalau instansi lain (izinkan keturunan PKI). Kan syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah ndak pakai itu sudah lama," ujar Mahfud ketika ditemui usia salat tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4/2022).
Justru, kata Mahfud, TNI bukan instansi pertama yang memulai. Sebab sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pembuka jalan dengan aturan perizinan keturunan PKI itu untuk bergabung.
"Ndakpapa, jadi TNI bukan yang pertama, malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu. Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan," ujarnya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada dasar hukum yang melarang anak keturunan PKI masuk menjadi anggota TNI.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, yang dilarang adalah PKI dan ajarannya bukan anak keturunannya.
Baca Juga: Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada
“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu (31/3/2022).
Oleh karena itu, Panglima meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.
“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.
Ia lanjut memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya, termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.
“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.
Tag
Berita Terkait
-
Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada
-
POPULER: Mantan Kepala BAIS Soal Keturunan PKI Jadi Anggota TNI, Banyak Pohon Tumbang di Bekasi, Publik Sindir Pemkot
-
Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!
-
Menkopolhukam Ajak Masyarakat Stop Sebar Ujaran Kebencian di Ruang Digital
-
Gepako Tolak Kebijakan Anak PKI Bisa Daftar TNI, Minta Jenderal Andika Perkasa Kaji Ulang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha