Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 19:54 WIB
Petugas dari Dishub DIY menertibkan pemilik skuter listrik yang beroperasi di trotoar Malioboro, Senin (28/03/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Walau SE Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo telah terbit, masih ditemukan pengguna skuter listrik yang masuk ke Jalan tersebut. 

Pemkot Yogyakarta tak menampik bahwa sejauh ini pihaknya masih menemukan pengguna skuter listrik masuk ke tiga jalur tersebut. 

"Ya ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP baik di Pemkot dan Satpol PP DIY untuk menegakkan aturan yang ada," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). 

Ia menjelaskan, bahwa perlu sejumlah proses agar peraturan itu dapat berjalan. Salah satunya pengingat hingga menegur baik pengguna dan pengelola. 

Baca Juga: Warganet Semprot Buzzer yang Ributkan Ngaji di Malioboro, tapi Tragedi Klitih Malah Diam

Di samping itu, kata Heroe pihaknya kembali mematangkan akses jalan mana saja yang boleh dilalui skuter listrik yang sempat menjadi daya tarik wisata. 

"Sembari kita juga sedang menentukan jalur dan kawasan mana yang bisa digunakan untuk pengguna skuter. Kita sedang mematangkan itu," katanya. 

Heroe menjelaskan bahwa memang permintaan masyarakat terhadap pengoperasian skuter listrik cukup banyak. Namun ia mengingatkan terutama pada pengelola skuter untuk memahami betul jalur yang dilarang dilintasi skuter. 

"Artinya kita juga siapkan nanti tempat yang sesuai dan tentu tidak membahayakan baik pengguna jalan dan pengguna skuter," ujar dia.

Hingga kini, Pemkot mengaku masih menyempurnakan teknis pelaksanaanya. Termasuk pemilihan jalan yang dibolehkan dilintasi skuter listrik. 

Baca Juga: Berdiri Empat Jam, Sempat Dimaki Wisatawan: Cerita Suka Duka "Prajurit" Malioboro

Meski aturan teknis terkesan tak segera selesai sejak SE Gubernur No 551/4671 diterbitkan, Pemkot tak mau gegabah. Perlu kepastian, mulai dari pengawasan, aturan hingga sanksi. 

"Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur," katanya. 

Disinggung terkait klaim para pengelola skuter yang sudah mengantongi izin untuk beroperasi, Heroe menyebutkan bahwa izin peruntukannya tidak memastikan dimana lokasi pengoperasiannya. 

"Jadi izin itu bisa, tapi bisa digunakan dimana itu kan yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter)," katanya. 

Load More