SuaraJogja.id - Walau SE Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo telah terbit, masih ditemukan pengguna skuter listrik yang masuk ke Jalan tersebut.
Pemkot Yogyakarta tak menampik bahwa sejauh ini pihaknya masih menemukan pengguna skuter listrik masuk ke tiga jalur tersebut.
"Ya ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP baik di Pemkot dan Satpol PP DIY untuk menegakkan aturan yang ada," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Ia menjelaskan, bahwa perlu sejumlah proses agar peraturan itu dapat berjalan. Salah satunya pengingat hingga menegur baik pengguna dan pengelola.
Di samping itu, kata Heroe pihaknya kembali mematangkan akses jalan mana saja yang boleh dilalui skuter listrik yang sempat menjadi daya tarik wisata.
"Sembari kita juga sedang menentukan jalur dan kawasan mana yang bisa digunakan untuk pengguna skuter. Kita sedang mematangkan itu," katanya.
Heroe menjelaskan bahwa memang permintaan masyarakat terhadap pengoperasian skuter listrik cukup banyak. Namun ia mengingatkan terutama pada pengelola skuter untuk memahami betul jalur yang dilarang dilintasi skuter.
"Artinya kita juga siapkan nanti tempat yang sesuai dan tentu tidak membahayakan baik pengguna jalan dan pengguna skuter," ujar dia.
Hingga kini, Pemkot mengaku masih menyempurnakan teknis pelaksanaanya. Termasuk pemilihan jalan yang dibolehkan dilintasi skuter listrik.
Baca Juga: Warganet Semprot Buzzer yang Ributkan Ngaji di Malioboro, tapi Tragedi Klitih Malah Diam
Meski aturan teknis terkesan tak segera selesai sejak SE Gubernur No 551/4671 diterbitkan, Pemkot tak mau gegabah. Perlu kepastian, mulai dari pengawasan, aturan hingga sanksi.
"Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur," katanya.
Disinggung terkait klaim para pengelola skuter yang sudah mengantongi izin untuk beroperasi, Heroe menyebutkan bahwa izin peruntukannya tidak memastikan dimana lokasi pengoperasiannya.
"Jadi izin itu bisa, tapi bisa digunakan dimana itu kan yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi