SuaraJogja.id - Gubernur DIY kembali menegaskan skuter listrik dan otoped dilarang beroperasi di kawasan trotoar Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Ketiga kawasan tersebut hanya digunakan untuk kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur penghentikan otoped dan skuter listrik mulai dari Tugu hingga Titik Nol. Bila tidak juga dihentikan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pengoperasian otoped dan skuter listrik di kawasan Malioboro pada minggu ini.
"Yang penting saya sudah ngomong dua kali [melarang beroperasinya otoped dan skuter listrik] karena yang punya wewenang [melarang] kota dan sudah janji untuk dikeluarkan. Ning ora metu-metu (tidak keluar-keluar-red)," ungkap Sultan di DPRD DIY, Senin (28/03/2022).
Sultan menyebutkan, kawasan trotoar Malioboro yang saat ini bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) diperuntukkan sepenuhnya bagi pejalan kaki. Kebijakan ini ditegaskan kembali karena banyak area trotoar Malioboro yang digunakan untuk penyewaan otoped dan skuter listrik.
"Kalau saya hanya menyediakan [trotoar malioboro] untuk pejalan kaki, nggak ada otoped, nggak ada yang lain," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY minggu ini akan mengeluarkan SE Gubernur DIY dalam pengaturan larangan otoped dan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol. Kebijakan ini sesuia dengan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Ini bentar lagi kita akan terbitkan SE gubernur khusus dari tugu sampai margo mulyo titik nol itu sudah tidak ada [otoped]. Karena sudah jelas di permenhub 45/2022 ada jalur khusus, spesifikasi, [otoped] tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya itu, tidak boleh," tandasnya.
Made menambahkan, penataan otoped atau skuter listrik bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dibuat demi keselematan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
Pemda akan menyita otoped atau skuter listrik bila pemilik masih 'ngeyel' tetap menyewakannya pada masyarakat maupun wisatawan. Kebijakan tersebut diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Persetujuan Wali kota, Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro
Pemda tidak akan membuat jalur khusus bagi otoped dan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol. Sesuai Permendikbud, otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti destinasi wisata dan lainnya.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Kenapa Dilarang Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Agar Study Tour Aman, Mendikdasmen Wanti-Wanti Sekolah Soal 3 Hal Krusial Ini
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan