SuaraJogja.id - Gubernur DIY kembali menegaskan skuter listrik dan otoped dilarang beroperasi di kawasan trotoar Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Ketiga kawasan tersebut hanya digunakan untuk kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur penghentikan otoped dan skuter listrik mulai dari Tugu hingga Titik Nol. Bila tidak juga dihentikan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pengoperasian otoped dan skuter listrik di kawasan Malioboro pada minggu ini.
"Yang penting saya sudah ngomong dua kali [melarang beroperasinya otoped dan skuter listrik] karena yang punya wewenang [melarang] kota dan sudah janji untuk dikeluarkan. Ning ora metu-metu (tidak keluar-keluar-red)," ungkap Sultan di DPRD DIY, Senin (28/03/2022).
Sultan menyebutkan, kawasan trotoar Malioboro yang saat ini bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) diperuntukkan sepenuhnya bagi pejalan kaki. Kebijakan ini ditegaskan kembali karena banyak area trotoar Malioboro yang digunakan untuk penyewaan otoped dan skuter listrik.
"Kalau saya hanya menyediakan [trotoar malioboro] untuk pejalan kaki, nggak ada otoped, nggak ada yang lain," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY minggu ini akan mengeluarkan SE Gubernur DIY dalam pengaturan larangan otoped dan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol. Kebijakan ini sesuia dengan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Ini bentar lagi kita akan terbitkan SE gubernur khusus dari tugu sampai margo mulyo titik nol itu sudah tidak ada [otoped]. Karena sudah jelas di permenhub 45/2022 ada jalur khusus, spesifikasi, [otoped] tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya itu, tidak boleh," tandasnya.
Made menambahkan, penataan otoped atau skuter listrik bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dibuat demi keselematan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
Pemda akan menyita otoped atau skuter listrik bila pemilik masih 'ngeyel' tetap menyewakannya pada masyarakat maupun wisatawan. Kebijakan tersebut diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.
Pemda tidak akan membuat jalur khusus bagi otoped dan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol. Sesuai Permendikbud, otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti destinasi wisata dan lainnya.
"Kalau tetap menyewakan [otoped] ya kita ambil untuk ditahan, disita otopednya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG