SuaraJogja.id - Gubernur DIY kembali menegaskan skuter listrik dan otoped dilarang beroperasi di kawasan trotoar Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Ketiga kawasan tersebut hanya digunakan untuk kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur penghentikan otoped dan skuter listrik mulai dari Tugu hingga Titik Nol. Bila tidak juga dihentikan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pengoperasian otoped dan skuter listrik di kawasan Malioboro pada minggu ini.
"Yang penting saya sudah ngomong dua kali [melarang beroperasinya otoped dan skuter listrik] karena yang punya wewenang [melarang] kota dan sudah janji untuk dikeluarkan. Ning ora metu-metu (tidak keluar-keluar-red)," ungkap Sultan di DPRD DIY, Senin (28/03/2022).
Sultan menyebutkan, kawasan trotoar Malioboro yang saat ini bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) diperuntukkan sepenuhnya bagi pejalan kaki. Kebijakan ini ditegaskan kembali karena banyak area trotoar Malioboro yang digunakan untuk penyewaan otoped dan skuter listrik.
"Kalau saya hanya menyediakan [trotoar malioboro] untuk pejalan kaki, nggak ada otoped, nggak ada yang lain," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY minggu ini akan mengeluarkan SE Gubernur DIY dalam pengaturan larangan otoped dan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol. Kebijakan ini sesuia dengan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Ini bentar lagi kita akan terbitkan SE gubernur khusus dari tugu sampai margo mulyo titik nol itu sudah tidak ada [otoped]. Karena sudah jelas di permenhub 45/2022 ada jalur khusus, spesifikasi, [otoped] tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya itu, tidak boleh," tandasnya.
Made menambahkan, penataan otoped atau skuter listrik bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dibuat demi keselematan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
Pemda akan menyita otoped atau skuter listrik bila pemilik masih 'ngeyel' tetap menyewakannya pada masyarakat maupun wisatawan. Kebijakan tersebut diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.
Pemda tidak akan membuat jalur khusus bagi otoped dan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol. Sesuai Permendikbud, otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti destinasi wisata dan lainnya.
"Kalau tetap menyewakan [otoped] ya kita ambil untuk ditahan, disita otopednya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026