SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Malioboro dan Titik Nol Km. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin (4/4/2022) besok. Pemda akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan larangan tersebut.
"SE larangan kendaraan yang digerakkan listrik di kawasan sumbu filosofi hari ini diedarkan ke pelaku usaha motor. Mulai Senin kita lakukan pengawasan dan langsung melakukan tindakan pada pelanggaran," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (31/03/2022).
Menurut Noviar, jika masih ditemukan penyewa skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka tak segan-segan Satpol PP akan menyita kendaraan tersebut. Mereka bisa mengambil kendaraan di Satpol PP setelah dilakukan pembinaan.
Noviar berharap seluruh pelaku usaha skuter listrik bisa melaksanakan operasi kendaraan yang digerakkan dengan listrik. Mereka juga diminta segera memindahkan usahanya dari kawasan sumbu filosofis mulai Tugu hingga Titik Nol Km, termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofis.
"Akan kami bawa ke Satpol PP[jika ada pelanggaran], silahkan mengambil disana tentu pula akan kami lakukan pembinaan. Maka kami harapkan seluruh pengusaha untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan, SE larangan skuter listrik tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk lebih detail mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari sumbu filosofi. Sebab sesuai aturan, skuter listrik memang tidak diperkenankan beroperasi di kawasan Malioboro.
"Para wisatawan akan semakin lebih nyaman untuk berjalan kaki dan mendapatkan pengetahuan. Bagaimana kemudian OUV (Outstanding Universal Value-red) atau Nilai Universal Luar Biasa dari sumbu filosofi yang sekarang ini diusulkan jadi world heritage UNESCO," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Yamaha Pamerkan Skuter Listrik E01 di IIMS Hybrid 2022
Berita Terkait
-
Yamaha Pamerkan Skuter Listrik E01 di IIMS Hybrid 2022
-
Viral Gerakan Baca Al-Quran di Malioboro, MUI DIY: Boleh Dilakukan di Mana Saja Asal Tak Ganggu dan di Tempat Kotor
-
Gelar Acara Ramadhan di Malioboro, Pemda DIY Bakal Perketat Prokes Pengunjung
-
Viral Video Gerakan Membaca Al-Quran di Malioboro, Ini Tanggapan Tokoh Agama Islam di Yogyakarta
-
Sulit Kabulkan Permintaan Pendorong Gerobak yang Minta Lapak, Ini Penjelasan Wali Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk