SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Malioboro dan Titik Nol Km. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin (4/4/2022) besok. Pemda akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan larangan tersebut.
"SE larangan kendaraan yang digerakkan listrik di kawasan sumbu filosofi hari ini diedarkan ke pelaku usaha motor. Mulai Senin kita lakukan pengawasan dan langsung melakukan tindakan pada pelanggaran," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (31/03/2022).
Menurut Noviar, jika masih ditemukan penyewa skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka tak segan-segan Satpol PP akan menyita kendaraan tersebut. Mereka bisa mengambil kendaraan di Satpol PP setelah dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Yamaha Pamerkan Skuter Listrik E01 di IIMS Hybrid 2022
Noviar berharap seluruh pelaku usaha skuter listrik bisa melaksanakan operasi kendaraan yang digerakkan dengan listrik. Mereka juga diminta segera memindahkan usahanya dari kawasan sumbu filosofis mulai Tugu hingga Titik Nol Km, termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofis.
"Akan kami bawa ke Satpol PP[jika ada pelanggaran], silahkan mengambil disana tentu pula akan kami lakukan pembinaan. Maka kami harapkan seluruh pengusaha untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan, SE larangan skuter listrik tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk lebih detail mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari sumbu filosofi. Sebab sesuai aturan, skuter listrik memang tidak diperkenankan beroperasi di kawasan Malioboro.
"Para wisatawan akan semakin lebih nyaman untuk berjalan kaki dan mendapatkan pengetahuan. Bagaimana kemudian OUV (Outstanding Universal Value-red) atau Nilai Universal Luar Biasa dari sumbu filosofi yang sekarang ini diusulkan jadi world heritage UNESCO," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Trend Pengamen Online Ngamen di Trotoar Malioboro Buat Publik Geram
-
Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro
-
Serba-Serbi Hamzah Batik Pusat Toko Batik Paling Populer di Malioboro yang Diserbu IShowSpeed
-
IShowSpeed Disebut Bersiap Sambangi Jogja, Netizen Ramai-ramai Usul Bawa ke Wilayah Pogung
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024