Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:44 WIB
Sejumlah wisatawan nampak mengoperasikan skuter listrik di jalur lambat yang ada di Jalan P Mangkubumi, Kota Jogja, Rabu (12/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Malioboro dan Titik Nol Km. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin (4/4/2022) besok. Pemda akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan larangan tersebut.

"SE larangan kendaraan yang digerakkan listrik di kawasan sumbu filosofi hari ini diedarkan ke pelaku usaha motor. Mulai Senin kita lakukan pengawasan dan langsung melakukan tindakan pada pelanggaran," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (31/03/2022).

Menurut Noviar, jika masih ditemukan penyewa skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka tak segan-segan Satpol PP akan menyita kendaraan tersebut. Mereka bisa mengambil kendaraan di Satpol PP setelah dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Yamaha Pamerkan Skuter Listrik E01 di IIMS Hybrid 2022

Noviar berharap seluruh pelaku usaha skuter listrik bisa melaksanakan operasi kendaraan yang digerakkan dengan listrik. Mereka juga diminta segera memindahkan usahanya dari kawasan sumbu filosofis mulai Tugu hingga Titik Nol Km, termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofis.

"Akan kami bawa ke Satpol PP[jika ada pelanggaran], silahkan mengambil disana tentu pula akan kami lakukan pembinaan. Maka kami harapkan seluruh pengusaha untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan, SE larangan skuter listrik tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk lebih detail mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari sumbu filosofi. Sebab sesuai aturan, skuter listrik memang tidak diperkenankan beroperasi di kawasan Malioboro.

"Para wisatawan akan semakin lebih nyaman untuk berjalan kaki dan mendapatkan pengetahuan. Bagaimana kemudian OUV (Outstanding Universal Value-red) atau Nilai Universal Luar Biasa dari sumbu filosofi yang sekarang ini diusulkan jadi world heritage UNESCO," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Viral Gerakan Baca Al-Quran di Malioboro, MUI DIY: Boleh Dilakukan di Mana Saja Asal Tak Ganggu dan di Tempat Kotor

Load More