Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 08 April 2022 | 15:44 WIB
YA (baju oranye) tersangka yang melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (8/4/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Saat berada di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamarnya. Kemudian diberi janji manis kalau tersangka sayang korban. Korban diminta untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar dia. 

Load More