SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo menyatakan telah membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko tersebut terhitung sudah dibuka sejak H+1 puasa kemarin hingga nanti rencananya pada H-1 Lebaran.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti menuturkan pelaporan mengenai masalah THR dapat diadukan ke posko tersebut dengan dua cara. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo atau secara online atau daring saja.
"Kami memberikan layanan pengaduan dengan dua mekanisme baik luring atau daring," kata Ritus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Ritus bahwa pengaduan secara online atau daring dapat diakses melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Nantinya, aduan yang sudah masuk ke dalam sistem tersebut langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY.
Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
Hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini memberikan hak para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ritus menyebut bahwa hingga sekarang belum ada laporan terkait THR yang masuk ke pihaknya. Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu setidaknya ada lima perusahaan yang tercatat masuk ke dalam aduan Disnakertrans DIY terkait pembayaran THR.
"Kalau untuk sekarang ini belum ada. Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut (pembayaran THR)," ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi menambahkan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang ara di Bumi Binangun. Tujuannya agar tetap menaati aturan yang ada dan hak para pekerja juga terpenuhi.
Jika memang didapati ada perusahaan yang nakal tidak memenuhi aturan itu, pihaknya akan langsung melaporkan temuan tersebut ke Disnakertrans DIY selaku pemilik kewenangan dalam hal penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Akui Belum Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
"Jadi memang sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi atau DIY," ucap Nur.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI