SuaraJogja.id - BS (32) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai perselingkuhannya dengan gadis di bawah umur kepergok sang istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengajaknya bermain. Selanjutnya mereka pergi bermain naik sepeda motor ke malioboro.
"Bahkan di sana tersangka bertemu dengan keluarga korban," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Setelah jalan-jalan selama satu jam di Malioboro, kemudian mereka pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka justru mampir ke sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.
"Di losmen tersebut, tersangka bilang berteduh dulu di sini karena sedang hujan," tuturnya.
Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, ia juga menguncinya.
"Di dalam kamar itu terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Sebelum meyakinkan korban agar mau diajak berhubungan badan, ia berjanji akan menikahinya. Sehingga korban termakan oleh bujuk rayu tersangka.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Padahal tersangka sendiri sudah punya istri," kata dia.
Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku
Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Saat terjadi hubungan seksual, hubungan mereka memasuki empat bulan.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya. Ia menyatakan, perselingkuhan itu terbongkar saat istrinya memeriksa ponsel milik tersangka.
"Istrinya sendiri yang melaporkan kejadian ini ke kami. Ketahuannya (perselingkuhan) ya saat di hotel itu, ketahuan karena dicek ponselnya. Hubungan badan ini dilakukan dua kali saat kasusnya diproses kepolisian," terangnya.
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Dari kejadian ini, dia berpesan kepada orang tua atau wali yang mengampu agar anaknya dijaga pergaulannya. Baik di dunia luar atau media sosial.
"Karena ada konten di media sosial yang mengandung pornografi. Mereka ini kan kenalnya lewat media sosial," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Resmi Perkenalkan Skuad Super League, Usung Semangat 'Sak Sukmamu Sak Jiwamu'
-
Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
-
Keluarga Arya Daru Akui Pertimbangkan Opsi Cari Kuasa Hukum
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!