SuaraJogja.id - Sedikitnya empat pelajar dari ditangkap Polsek Imogiri. Dari keempat pelajar ini, tiga orang merupakan pelajar dari SMK di Imogiri, sementara satunya masih berstatus siswa SMP di Imogiri.
"Yang merupakan siswa SMK itu adalah AH (17), DP (17), AF (16), dan RA (16) pelajar SMP di Imogiri," kata Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto saat menggelar jumpa pers pada Jumat (8/4/2022).
Dia menerangkan, penangkapan berawal saat jajarannya tengah melaksanakan patroli rutin dengan cara berkeliling ke wilayah mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, ketika melintas di jalan umum bulak dusun Numpukan RT 03, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul mereka melihat ada empat remaja sedang nongkrong.
"Salah satu diantaranya terlihat sedang memainkan sarung yang ujungnya diikat," jelasnya.
Khawatir mereka akan terlibat perang sarung seperti yang terjadi di wilayah lain, polisi kemudian mendekati mereka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan gir sepeda motor yang diikat dengan ikat pinggang dan tali.
"Di dalam jok sepeda motor mereka, kami temukan dua buah gir sepeda motor yang diikat dengan sebuah ikat pinggang dan tali," paparnya.
Diduga kuat, lanjutnya, mereka hendak melakukan tawuran. Kini, remaja pemilik gir tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah AH dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kemudian mereka langsung digelendang ke Polsek Imogiri guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan mereka, mereka merupakan warga Imogiri.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Saat Memancing di Dam Dami Imogiri, Sriyanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Untuk AH ini asalnya dari Sleman namun domisili di Imogiri," ujar dia.
Menurutnya, gir yang ditemukan itu, katanya hanya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang oleh kelompok lain. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah sarung yang dimodifikasi sebagai alat pemukul.
"Juga ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 4074 FIY," terangnya.
Untuk AH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Di hadapan petugas AH mengaku membawa gir tersebut hanya untuk jaga diri. Sebab, beberapa waktu yang lalu ketika melintas di bulak tersebut ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor.
"Untuk berjaga-jaga saja. Saya pernah malam-malam lewat bulak itu dikejar orang," katanya.
Berita Terkait
-
Buat Ring Tinju Atasi Tawuran Pelajar, Wali Kota Tangsel: Nanti Kita Bikin Pertandingan
-
Marak Tawuran Remaja di Surabaya, Wali Kota Unggah Video Pembubaran Kerumunan Remaja, Warganet: Mirip Subway Surf..
-
Marak Tawuran Pelajar, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pengaruh Alumni dan Anak Putus Sekolah
-
Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Tangerang Diamankan, Bawa Celurit-Perang Sarung
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai