Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 08 April 2022 | 18:21 WIB
Polsek Imogiri menggelar jumpa pers terkait remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, Jumat (8/4/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sedikitnya empat pelajar dari ditangkap Polsek Imogiri. Dari keempat pelajar ini, tiga orang merupakan pelajar dari SMK di Imogiri, sementara satunya masih berstatus siswa SMP di Imogiri.

"Yang merupakan siswa SMK itu adalah AH (17), DP (17), AF (16), dan RA (16) pelajar SMP di Imogiri," kata Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto saat menggelar jumpa pers pada Jumat (8/4/2022).

Dia menerangkan, penangkapan berawal saat jajarannya tengah melaksanakan patroli rutin dengan cara berkeliling ke wilayah mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, ketika melintas di jalan umum bulak dusun Numpukan RT 03, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri,  Kabupaten Bantul mereka melihat ada empat remaja sedang nongkrong.

"Salah satu diantaranya terlihat sedang memainkan sarung yang ujungnya diikat," jelasnya.

Baca Juga: Kunjungan ke Dlingo Anjlok Imbas Aturan Larangan Bus Wisata Turuni Jalan Dlingo-Imogiri, Ini Usulan dari Dispar Bantul

Khawatir mereka akan terlibat perang sarung seperti yang terjadi di wilayah lain, polisi kemudian mendekati mereka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan gir sepeda motor yang diikat dengan ikat pinggang dan tali.

"Di dalam jok sepeda motor mereka, kami temukan dua buah gir sepeda motor yang diikat dengan sebuah ikat pinggang dan tali," paparnya.

Diduga kuat, lanjutnya, mereka hendak melakukan tawuran. Kini, remaja pemilik gir tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah AH dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Kemudian mereka langsung digelendang ke Polsek Imogiri guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan mereka, mereka merupakan warga Imogiri.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang Saat Memancing di Dam Dami Imogiri, Sriyanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

"Untuk AH ini asalnya dari Sleman namun domisili di Imogiri," ujar dia.

Menurutnya, gir yang ditemukan itu, katanya hanya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang oleh kelompok lain. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah sarung yang dimodifikasi sebagai alat pemukul.

"Juga ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 4074 FIY," terangnya.

Untuk AH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Di hadapan petugas AH mengaku membawa gir tersebut hanya untuk jaga diri. Sebab, beberapa waktu yang lalu ketika melintas di bulak tersebut ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor.

"Untuk berjaga-jaga saja. Saya pernah malam-malam lewat bulak itu dikejar orang," katanya.

Load More