SuaraJogja.id - Polres Sleman menangkap RH (17) seorang pelajar di Kota Jogja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 sentimeter. Gagang celurit tersebut berupa kayu warna coklat.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkapkan, awal mula kejadian pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB saat personelnya berpatroli di Jalan Magelang mendapat informasi dari masyarakat jika ada segerombol orang berboncengan menggunakan motor sambil mengacung-acungkan celurit.
Kemudian dilakukan penyusuran dan sampai di Jalan Magelang KM 11, Pedukuhan Banteng, Kapanewon Tridadi, Sleman ada sekelompok orang.
"Mereka mengendarai enam sampai tujuh sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan," katanya.
Selanjutnya saat akan diperiksa, pelaku malah mengacung-acungkan senjata tajam dan akan membacoknya. Kemudian anggotanya, yakni yang dipimpin Ipda Leonard dan Ipda Arif, melepaskan tembakan peringatan.
"Lalu pelaku melarikan diri berlari ke arah selatan dan rombongan yang lain juga melarikan diri," paparnya.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan dibantu warga yang saat itu melintas di dekat Sungai Sempor beserta celurit itu.
"Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Sleman guna penyelidikan dan penyidikan," imbuh dia.
Barang bukti selain celurit yang diamankan dari tangan pelaku ialah sebuah helm warna hitam dan sebuah jaket warna hitam.
Baca Juga: Sri Sultan HB X: Pelaku Kejahatan Jalanan Belum Tentu Diterima Keluarganya Lagi
Karena memiliki senjata tajam maka dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X: Pelaku Kejahatan Jalanan Belum Tentu Diterima Keluarganya Lagi
-
Gubernur DIY Surati Bupati dan Wali Kota Terkait Pencegahan Kejahatan Jalanan, Minta Libatkan RT hingga Tokoh Agama
-
Gubernur DIY Surati Bupati dan Wali Kota untuk Cegah Kejahatan Jalanan
-
Hapus Istilah Klitih Jadi Sorotan, Viral 6 Cara Cegah Kejahatan Jalanan Geng dalam Kriminologi
-
Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris