SuaraJogja.id - Dua orang tersangka pencuri sapi, milik seorang warga di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Minggir, karena hal sepele.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengungkap, kedua pencuri sapi tersebut masing-masing SDT (48) dan IS (di bawah umur), warga Minggir yang tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
"Mereka tertangkap usai diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Tengahan, Sendangagung, Minggir yakni Sumanto (59)," tutur Dwi di Mapolsek Minggir, Selasa (12/4/2022).
"Sesaat tindak pidana berhasil dilakukan tiga tersangka dan bergeser dari TKP lalu masuk ke wilayah Seyegan, kendaraan yang dikendarai pelaku dan mengangkut sapi limousin mengalami kerusakan, ban kempes," ujarnya.
Baca Juga: Ketemu Kawasaki Ninja ZX-25R Ini di Jalan Bikin Auto Minggir, Knalpotnya Bikin Wajah Gagal Glowing
Karena ban kempis, maka para pelaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Di waktu bersamaan, masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya kemudian melapor ke Mapolsek Seyegan.
Berkat kerjasama antara Polsek Minggir bersama Polsek Seyegan, dua dari tiga pelaku tadi berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka SDT ditahan di Mapolsek Minggir. Pelaku IS yang masih di bawah umur dan berperan sebagai pengemudi pick up tak ditahan. Ia diminta wajib apel dan bersedia hadir intuk mendukung penyidikan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BS sedang dalam pencarian petugas atau DPO.
Dwi menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi di kandang sapi milik korban, yang berada di belakang kediamannya. Beralamat di Sendangagung, Minggir.
Pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB pada 8 April 2022. Pelaku mendatangi halaman belakang rumah korban yang juga terdapat akses jalan menuju makam. Kendaraan diparkir di sana, sekitar 50 meter dari kandang dan salah satu dari mereka turun.
Dua ekor ternak tadi lalu digiring menuju kendaraan pick up, yang juga telah disita sebagai barang bukti.
"Pencurian disadari korban, karena pada pagi hari saat korban akan memberi makan sapinya, ia mendapati kedua sapi miliknya tak ada di kandang," ujarnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian berkisar Rp38 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka (non di bawah umur) disangkakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami berkoordinasi dengan aparat yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk memburu keberadaan BS, selaku DPO," tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali