SuaraJogja.id - Dua orang tersangka pencuri sapi, milik seorang warga di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Minggir, karena hal sepele.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengungkap, kedua pencuri sapi tersebut masing-masing SDT (48) dan IS (di bawah umur), warga Minggir yang tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
"Mereka tertangkap usai diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Tengahan, Sendangagung, Minggir yakni Sumanto (59)," tutur Dwi di Mapolsek Minggir, Selasa (12/4/2022).
"Sesaat tindak pidana berhasil dilakukan tiga tersangka dan bergeser dari TKP lalu masuk ke wilayah Seyegan, kendaraan yang dikendarai pelaku dan mengangkut sapi limousin mengalami kerusakan, ban kempes," ujarnya.
Karena ban kempis, maka para pelaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Di waktu bersamaan, masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya kemudian melapor ke Mapolsek Seyegan.
Berkat kerjasama antara Polsek Minggir bersama Polsek Seyegan, dua dari tiga pelaku tadi berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka SDT ditahan di Mapolsek Minggir. Pelaku IS yang masih di bawah umur dan berperan sebagai pengemudi pick up tak ditahan. Ia diminta wajib apel dan bersedia hadir intuk mendukung penyidikan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BS sedang dalam pencarian petugas atau DPO.
Baca Juga: Ketemu Kawasaki Ninja ZX-25R Ini di Jalan Bikin Auto Minggir, Knalpotnya Bikin Wajah Gagal Glowing
Dwi menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi di kandang sapi milik korban, yang berada di belakang kediamannya. Beralamat di Sendangagung, Minggir.
Pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB pada 8 April 2022. Pelaku mendatangi halaman belakang rumah korban yang juga terdapat akses jalan menuju makam. Kendaraan diparkir di sana, sekitar 50 meter dari kandang dan salah satu dari mereka turun.
Dua ekor ternak tadi lalu digiring menuju kendaraan pick up, yang juga telah disita sebagai barang bukti.
"Pencurian disadari korban, karena pada pagi hari saat korban akan memberi makan sapinya, ia mendapati kedua sapi miliknya tak ada di kandang," ujarnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian berkisar Rp38 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka (non di bawah umur) disangkakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami berkoordinasi dengan aparat yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk memburu keberadaan BS, selaku DPO," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA