SuaraJogja.id - Dua orang tersangka pencuri sapi, milik seorang warga di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Minggir, karena hal sepele.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengungkap, kedua pencuri sapi tersebut masing-masing SDT (48) dan IS (di bawah umur), warga Minggir yang tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
"Mereka tertangkap usai diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Tengahan, Sendangagung, Minggir yakni Sumanto (59)," tutur Dwi di Mapolsek Minggir, Selasa (12/4/2022).
"Sesaat tindak pidana berhasil dilakukan tiga tersangka dan bergeser dari TKP lalu masuk ke wilayah Seyegan, kendaraan yang dikendarai pelaku dan mengangkut sapi limousin mengalami kerusakan, ban kempes," ujarnya.
Baca Juga: Ketemu Kawasaki Ninja ZX-25R Ini di Jalan Bikin Auto Minggir, Knalpotnya Bikin Wajah Gagal Glowing
Karena ban kempis, maka para pelaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Di waktu bersamaan, masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya kemudian melapor ke Mapolsek Seyegan.
Berkat kerjasama antara Polsek Minggir bersama Polsek Seyegan, dua dari tiga pelaku tadi berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka SDT ditahan di Mapolsek Minggir. Pelaku IS yang masih di bawah umur dan berperan sebagai pengemudi pick up tak ditahan. Ia diminta wajib apel dan bersedia hadir intuk mendukung penyidikan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BS sedang dalam pencarian petugas atau DPO.
Dwi menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi di kandang sapi milik korban, yang berada di belakang kediamannya. Beralamat di Sendangagung, Minggir.
Pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB pada 8 April 2022. Pelaku mendatangi halaman belakang rumah korban yang juga terdapat akses jalan menuju makam. Kendaraan diparkir di sana, sekitar 50 meter dari kandang dan salah satu dari mereka turun.
Dua ekor ternak tadi lalu digiring menuju kendaraan pick up, yang juga telah disita sebagai barang bukti.
"Pencurian disadari korban, karena pada pagi hari saat korban akan memberi makan sapinya, ia mendapati kedua sapi miliknya tak ada di kandang," ujarnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian berkisar Rp38 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka (non di bawah umur) disangkakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami berkoordinasi dengan aparat yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk memburu keberadaan BS, selaku DPO," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Dwi menambahkan, mengingat kegiatan masyarakat di masa Ramadan ini meningkat aktivitasnya, dimungkinkan tindak pidana yang mengincar masyarakat Minggir juga meningkat.
"Pelaku mengambil momen capeknya warga, pada saat lengah setelah sesaat melakukan rangkaian ibadah sehingga dimanfaatkan pelaku," terangnya.
"Monggo modifikasi sistem keamanan mandiri, baik barang berharga, kendaraan dan harta berharga yang sekiranya bisa disimpan, silakan disimpan tidak ditampilkan. Simpan sebaik-baiknya. Rumah yang mau ditinggal dikunci rapat dan dimodifikasi sesuai kebutuhan," pinta eks Kanit Reskrim Mapolsek Mlati itu.
Seorang pelaku yang ditahan, SDT mengaku mencuri sapi atas permintaan BS, rekan aksinya yang kini buron.
Sedianya, sapi hasil curian akan dijual kepada seseorang yang dikenal oleh BS, berada di Kapanewon Turi.
Ia sengaja mengajak anaknya, agar bisa membantunya mengendarai mobil pick up saat beraksi. Kendati demikian, ia tidak mengatakan kepada IS, --sang anak--, kalau akan diminta membantu mencuri sapi.
"Dia baru tahu kalau mau untuk ambil sapi itu ketika sudah di lokasi," terangnya.
Sumanto, yang merupakan korban, kala ditanyai menyebut bahwa, ia cukup kaget melihat sapi di kandang miliknya hanya ada dua ekor dari total tiga ekor yang ada.
Setelah mengetahui hal itu, sekitar pukul 07.00 WIB, ia turut melapor ke polisi. Sapi tersebut, kata Sumanto, rencananya dijual untuk persiapan menyambut Idulfitri.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
-
Viral! Aksi Heroik Petugas KRL Ringkus Pencuri Tas di Stasiun Pondok Cina
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
-
Paksa Anaknya yang Berumur 6 Tahun Latihan Treadmill hingga Tewas, Seorang Ayah Dihukum 25 Tahun
-
Ada yang Berumur 88 Tahun, Geng Kakek Perampok Mengguncang Jepang Curi Perhiasan dan Wiski
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %