SuaraJogja.id - Polres Bantul mendorong agar masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya, khususnya menyangkut potensi terjadinya kejahatan jalanan ataupun tawuran. Akan ada imbalan dari kepolisian kepada masyarakat yang memberikan informasi untuk mencegah terjadinya aksi itu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ada tiga rencana tawuran yang berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat. Di antaranya adalah di wilayah Banguntapan, Imogiri dan yang terbaru adalah di wilayah hukum Polsek Bantul.
"Mereka sudah berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing, khususnya dalam mencegah terjadinya tawuran dan kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat," papar dia, Rabu (13/4/2022).
Masyarakat di Bumi Projotamansari diminta untuk melapor jika ada aktivitas yang mencurigakan atau tempat yang biasa dijadikan untuk nongkrong.
"Segera lapor saja kalau ada yang begitu. Nanti akan langsung kami grebek," terangnya.
Adapun imbalan yang diberikan yaitu SIM secara gratis. Namun, yang diberikan ialah SIM C bukan SIM A.
"Kalau hanya bisa naik sepeda motor maka akan dapatnya SIM C, bukan SIM A. Kalau enggak bisa bawa mobil ya tidak diberi SIM A," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada tujuh warga Bantul yang mendapat SIM C gratis. Ketujuh warga masyarakat tersebut yaitu Yagenta (22) warga Banguntapan, Stevanus Nurman Indramawan (24) warga Banguntapan, Akbar Gumelar (23) warga Banguntapan, Dwi Heri Setiawan (33) warga Banguntapan, Wahyudi (39) warga Palbapang Bantul, Zaenal Abidin (32) warga Palbapang Bantul dan Ahmad Pamuji (37) warga Imogiri.
"Jika ternyata mereka sudah punya SIM C maka nanti saat memperpanjangnya gratis," katanya.
Baca Juga: Kacau! Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang Di Palmerah Ternyata Masih Anak-anak
Ia menambahka bahwa saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Tidak seharusnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan seperti tawuran antar kelompok, balapan liar dan bermai petasan karena jelas secara agama dilarang.
Berita Terkait
-
Kacau! Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang Di Palmerah Ternyata Masih Anak-anak
-
Polisi Ringkus 8 Pelaku Tawuran Berdarah di Kota Bambu, Masih di Bawah Umur
-
Redam Kejahatan Jalanan di Kalangan Pelajar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumus Tri Pusat Pendidikan
-
Berkaca dari Kasus Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa, Perda Ketahanan Keluarga Diperkuat
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Masih di Bawah Umur, Bupati Bantul: Harus Tetap Ditindak
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan