SuaraJogja.id - Menyusul dengan rencana Pemda DIY membuka pusat Rehabilitasi Anak Nakal di wilayah Pundong, Bantul, Pemkot Yogyakarta memilih untuk memperkuat pendidikan karakter anak di sekolah serta mengawasi siswanya melalui Tri Pusat Pendidikan.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti belum memiliki rencana untuk menyiapkan pusat rehabilitasi di wilayah Kota Jogja seperti yang akan dibuat Pemda DIY.
"Kalau untuk membuat, (pusat rehabilitasi anak nakal) belum sampai ke situ. Kita punya tri pusat pendidikan, nah itu yang harus lebih aktif lagi," kata Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Ia menuturkan dari tri pusat pendidikan yang di dalamnya melibatkan sekolah, keluarga dan juga lingkungan, porsi pengawasannya kepada anak harus lebih banyak.
"Memang ini menjadi tanggungjawab bersama, sekolah kami dorong betul agar anak mendapat pendidikan yang sesuai, termasuk pembentukan karakter mereka. Selanjutnya keluarga yang ikut mengawasi ketika anak berada di rumah. Selanjutnya lingkungan, ini yang memang masih kita coba perkuat karena anak tidak mungkin hanya berinteraksi di satu kelompok temannya saja," kata dia.
Ia melanjutkan, ketika memang Pemkot harus membuat pusat rehabilitasi anak yang bermasalah, Haryadi tidak mau lokasi itu dipenuhi penghuni.
"Kalau pun toh itu dibuat menjadi pusat rehabilitasi, harapan saya kalau perlu jangan sampai penuh. Kalau penuh berarti kan banyak anak nakal. Kalau bisa ya kosong saja," ujar dia.
Ia menerangkan untuk menekan kasus kejahatan jalanan ini, dirinya juga bekerjasama dengan Polresta Yogyakarta. Terutama pengawasan terhadap aktivitas anak di malam hari.
Di sisi lain, adanya Perda Ketahanan Keluarga diharapkan ada pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya.
Baca Juga: Pemda DIY Beri Sanksi Pidana ke Pelanggar Prokes, Haryadi Suyuti Tekankan Kesadaran Warga
Dimana dalam penerapan Perda yang telah diturunkan menjadi Perwal itu, anak dilarang keluar malam di atas pukul 22.00 WIB. Aktivitas di sekolah dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja.
Sebelumnya diberitakan, lima pelaku yang membuat seorang remaja bernama Daffa Adzin Albasith meregang nyawa telah ditangkap. Mereka antara laain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa, Perda Ketahanan Keluarga Diperkuat
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Masih di Bawah Umur, Bupati Bantul: Harus Tetap Ditindak
-
Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Seluruh Kepala Sekolah di Bantul Akan Dikumpulkan
-
Bisa Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Warga Diingatkan Polda DIY Tak Main Hakim Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan